BANDAR LAMPUNG, 8 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (8/10/2025) untuk memperkuat regulasi daerah. Agenda utama rapat tersebut mencakup penarikan empat Raperda lama, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan pembahasan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, didampingi Wakil Ketua Ismet Roni dan Naldi Rinara.
Penarikan Empat Raperda untuk Penyempurnaan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan Raperda merupakan upaya penyempurnaan agar regulasi tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Empat Raperda yang ditarik adalah:
Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.
Enam Raperda Inisiatif DPRD Disampaikan
Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, kemudian menyampaikan enam Raperda usul inisiatif DPRD yang disusun berdasarkan kajian akademik mendalam. Enam Raperda tersebut mencakup sektor-sektor strategis, yaitu:
Raperda tentang Perizinan Pertambangan.
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Raperda Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.
Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.
Raperda Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Tiga Usulan Pemprov: Transformasi BUMD dan Pencabutan Perda
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemprov. Dua di antaranya bertujuan memperkuat kapasitas usaha BUMD dengan mengubah bentuk hukum:
Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.
Sedangkan Raperda ketiga adalah pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, yang dicabut karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar telah beralih ke pemerintah kabupaten/kota sesuai regulasi terbaru.
"Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien," ujar Marindo.
Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur atas Raperda inisiatif DPRD dan pandangan fraksi-fraksi atas Raperda prakarsa Pemprov. Langkah bersama ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Post a Comment