BANDAR LAMPUNG, 8 Oktober 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung sepakat untuk menarik empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari daftar pembahasan tahun ini. Penarikan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar Rabu (8/10/2025).
Penarikan tersebut terdiri dari tiga Raperda prakarsa Pemprov dan satu Raperda usul inisiatif DPRD, yang dilakukan sebagai langkah penyempurnaan regulasi agar selaras dengan kebutuhan daerah dan sistem hukum nasional. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana, didampingi Wakil Ketua Ismet Roni dan Naldi Rinara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan penarikan Raperda adalah upaya untuk menghindari multitafsir dan tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
“Penarikan Raperda merupakan bagian dari proses penyelarasan terhadap sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta kebijakan pembangunan daerah yang efektif,” kata Hanifal.
Daftar Raperda yang Ditarik
Adapun empat Raperda yang ditarik dari pembahasan, terdiri dari:
Satu Raperda Usul Inisiatif DPRD: Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.
Tiga Raperda Prakarsa Pemprov:
Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Hanifal menegaskan, keputusan penarikan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa Raperda yang ditarik tidak dibatalkan selamanya, melainkan akan disempurnakan dan disesuaikan kembali dengan kondisi hukum dan kebutuhan pembangunan terkini.
Di luar agenda penarikan, Rapat Paripurna juga membahas enam Raperda usul inisiatif DPRD dan tiga Raperda prakarsa Pemprov yang masih dalam tahap pembahasan. Rapat akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur dan pandangan fraksi-fraksi.
Post a Comment