LAMPUNG TIMUR – Proyek peningkatan Daerah Irigasi (D.I.) Way Sekampung Sub D.I. Raman Utara Tahap II di Kabupaten Lampung Timur, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp92.005.664.800,-, menuai sorotan tajam karena diduga sarat penyimpangan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Proyek yang berada di bawah Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) PJPA Kementerian PUPR ini juga mempertanyakan efektivitas pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra bersama Konsultan Pengawas KSO PT Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya senilai Rp4 miliar.
Temuan Lapangan: Mutu Beton dan K3 Diabaikan
Berdasarkan investigasi dan pantauan lapangan oleh LSM PRO RAKYAT, ditemukan indikasi kuat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan saluran irigasi dengan spesifikasi kontrak.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, pada Minggu (12/10/2025) menyebut temuan lapangan yang mengkhawatirkan:
Ketebalan beton yang tidak seragam.
Campuran semen yang tidak homogen.
Penggunaan wiremesh M6 dan M8 yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain masalah mutu konstruksi, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti masalah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang minim, serta keluhan pekerja mengenai adanya penahanan upah dengan alasan agar pekerja tetap bekerja. Warga sekitar juga mengaku tidak pernah melihat pengawasan ketat dari konsultan maupun aparat pendamping hukum.
“Proyek ini nilainya fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah. Tapi hasil di lapangan sangat jauh dari harapan. Kami menduga keras terjadi pelanggaran spesifikasi dan kekurangan volume yang berpotensi merugikan negara,” ujar Aqrobin.
Pendampingan Kejaksaan Dipertanyakan
Mengingat proyek bernilai besar ini didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, LSM PRO RAKYAT mendesak agar Kejati tidak berdiam diri dan segera turun tangan.
Aqrobin menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak boleh menjadi celah untuk melegitimasi pelanggaran hukum atau melindungi kontraktor. Ia merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang menegaskan batasan pendampingan.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, SE, juga mengingatkan kembali pesan Jaksa Agung RI agar jaksa bersikap tegas terhadap potensi penyimpangan proyek.
“Ketika Jaksa Agung sudah mengingatkan agar jaksa jangan bloon, maka Kejati Lampung harus buktikan integritasnya. Jangan sampai proyek yang didampingi justru jadi sarang pelanggaran,” kata Johan.
Ancaman Pelaporan ke Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal PUPR
LSM PRO RAKYAT menilai proyek ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan, termasuk:
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis).
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara).
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (tanggung jawab penyedia atas mutu hasil pekerjaan).
LSM PRO RAKYAT menegaskan komitmen untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran proyek D.I. Raman Utara Tahap II ini ke Kejaksaan Agung RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk dilakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh.
“Rakyat butuh bukti, bukan alasan. Jangan biarkan proyek ratusan miliar dikerjakan asal-asalan. Kami akan kawal sampai tuntas agar tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang diselewengkan,” tutup Aqrobin.
Post a Comment