Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dijadwalkan kembali diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (16/10/2025). Pemeriksaan ini merupakan panggilan ketiga bagi keduanya terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan jadwal pemeriksaan ketiga tersebut. "Ya, ada pemanggilan (Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri),” kata Armen melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10).
Sebelumnya, Dendi Ramadhona dikabarkan mangkir pada panggilan pertama dengan alasan berada di luar kota, sementara Zainal Fikri tidak hadir karena sakit.
Status Kasus dan Pertanyaan Publik
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai sejumlah perkembangan penting dalam kasus tersebut, termasuk:
Hasil Penggeledahan Rumah Dendi: Hingga kini, Kejati belum menjelaskan hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Dendi Ramadhona di Bandar Lampung pada 24–25 September 2025 dini hari, meskipun petugas terlihat membawa sejumlah barang dan dokumen penting.
Penggeledahan Pemenang Tender: Penyidik Pidsus Kejati Lampung dilaporkan juga telah melakukan penggeledahan di rumah pemenang tender proyek SPAM dan menyita dokumen serta dua unit mobil, namun belum ada konfirmasi resmi.
Mengenai kapan penetapan tersangka akan dilakukan, Aspidsus Armen Wijaya enggan memberikan jawaban pasti. “Walaikum salam. Nanti diinfo kalau ada perkembangan ya, makasih,” jawabnya singkat.
Kasus ini melibatkan empat perusahaan pemenang tender proyek SPAM perluasan jaringan perpipaan di empat lokasi berbeda, yang masing-masing bernilai Rp2 miliar:
CV Tubas Putra (Desa Kedondong)
CV Athfa Kalya (Desa Pasar Baru)
CV Lembak Indah (Desa Kubu Batu)
PT Lematang Sukses Mandiri (Desa Way Kapayang)
Post a Comment