Klaim Tanah Kantor Pemkab Tulang Bawang Sudah 27 Tahun Belum Diganti Rugi, Kuasa Hukum Ahli Waris Kirim Surat ke Bupati dan DPRD




BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang diduga telah menguasai dan membangun perkantoran di atas tanah milik masyarakat seluas sekitar 10 hektar selama 27 tahun tanpa memberikan ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah.

Hal ini diungkapkan oleh Gindha Ansori Wayka, Kuasa Hukum Ahli Waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam (Hi. R. Hasyim Dkk), dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Rabu (15/10/2025).

"Benar, hari ini Kami mengirim surat kepada Bupati Tulang Bawang dan DPRD Tulang Bawang untuk tindaklanjut rencana ganti kerugian yang telah tertunda selama 27 tahun,” terang Gindha.


Kepemilikan Telah Dikuatkan Putusan Inkracht



Menurut Gindha, kliennya memiliki total tanah seluas 50,375 hektar di Tulang Bawang, di mana kurang lebih 10 hektar di antaranya kini digunakan untuk perkantoran Pemkab Tulang Bawang.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum untuk mempertahankan hak atas tanah ini telah melalui jalur pengadilan sejak tahun 1987 dan telah dimenangkan oleh ahli waris berdasarkan sejumlah Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht):

Putusan MA RI Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992 (tanggal 16 November 1994).


Putusan Peninjauan Kembali MA RI Register Perkara Nomor: 589 PK/Pdt/1999 (tanggal 25 Juli 2002).

Gindha menambahkan bahwa kepemilikan tanah ini bahkan telah diakui oleh Pemkab Tulang Bawang pada masa itu. Pada tahun 1997, Bupati Tulang Bawang saat itu, Santori Hasan, menerbitkan surat (Nomor: 593/258/02/97) yang menyatakan bahwa Pemda Tingkat II Tulang Bawang akan melaksanakan Putusan MA RI.


"Pelaksanaan ganti rugi dimaksud akan dianggarkan Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang Tahun Anggaran 1998/1999, karena APBD Tahun Anggaran 1997/1998 telah selesai disusun dan disyahkan,” terang Gindha mengutip isi surat tahun 1997 tersebut.


Minta Hearing ke DPRD



Untuk menindaklanjuti hak ahli waris yang tertunda selama lebih dari dua dekade, Kantor Hukum GAW dan LBH Cika telah mengirimkan dua surat resmi pada 15 Oktober 2025:

Surat kepada Bupati Tulang Bawang mengenai Ganti Kerugian Tanah yang Dikuasai oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.


Surat kepada Ketua DPRD Tulang Bawang mengenai Permohonan Hearing Terkait Persoalan Tanah Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang belum diganti rugi.

“Suratnya sudah dikirim ke Sekretariat Pemkab dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang hari ini (15/10/2025), semoga dapat segera dibahas dan ada solusi dalam memenuhi hak para ahli waris yang telah menunggu sejak 27 tahun silam,” pungkas Gindha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Tulang Bawang belum berhasil dikonfirmasi.

Post a Comment

Previous Post Next Post