Rumah Arinal Digeledah, Kejati Sita Barang Berharga Rp38,5 Miliar



Bandar Lampung — Penanganan dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan menyita barang-barang berharga senilai lebih dari Rp38,5 miliar.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di kediaman Arinal yang terletak di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Hasilnya, tim penyidik menyita lima jenis aset bernilai fantastis.

“Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp38.588.545.675,” ungkap Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam (4/9/2025).

Berikut rincian barang yang disita:


7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000


645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000


Uang tunai (rupiah dan valuta asing) senilai Rp1.356.131.000


Deposito senilai Rp4.400.724.575


29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28.040.400.000

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai lebih dari Rp271 miliar yang diterima PT LEB, anak usaha BUMD milik Pemprov Lampung, yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Pemeriksaan Terhadap Arinal Berlangsung Lama

Pada hari yang sama dengan konferensi pers, Arinal Djunaidi juga menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung. Hingga malam, proses pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung itu masih berlangsung.

Dari pantauan media, Arinal tampak beberapa kali keluar ruang pemeriksaan untuk ke toilet, namun belum ada pernyataan resmi dari pihaknya maupun kuasa hukum terkait materi pemeriksaan.

Aspidsus Armen menegaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kasus yang sudah masuk tahap penyidikan sejak akhir Oktober 2024.
Sinyal Penetapan Tersangka?

Meski belum diumumkan secara terbuka, banyak pihak menduga proses pemeriksaan intensif ini akan segera mengarah pada penetapan tersangka. Apalagi Kejati Lampung sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah dari berbagai lokasi, termasuk kantor PT LEB dan rumah para saksi.

“Kami masih mendalami keterkaitan seluruh barang yang ditemukan dengan perkara ini. Jika terbukti berkaitan, maka akan kami sita sebagai barang bukti. Jika tidak, akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” jelas Armen.
Publik Menanti Langkah Lanjut Kejati

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan luas masyarakat Lampung. Pasalnya, dana yang diduga diselewengkan berasal dari hak daerah atas pengelolaan sumber daya energi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Dengan disitanya aset bernilai fantastis dari rumah seorang mantan kepala daerah, publik kini menunggu langkah tegas berikutnya dari Kejati Lampung dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

(Ahmad Amri | RMOLLampung)

Post a Comment

Previous Post Next Post