Kejati Lampung Periksa Arinal Djunaidi Terkait Dugaan Korupsi Dana PI PT LEB



Bandar Lampung — Setelah lama dinanti publik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar Rp271,5 miliar di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan pada Kamis (4/9/2025) dan berlangsung hingga malam hari di lantai dua Kantor Kejati Lampung. Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Benar, terkait PT LEB,” ujarnya singkat.

Sehari sebelum pemeriksaan, tim Kejati juga dikabarkan melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).
Korupsi Dana PI USD 17 Juta

Dugaan korupsi di PT LEB mencuat dari hasil ekspose penyidikan oleh Kejati Lampung sejak Oktober 2024. Dalam keterangan resmi Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, disebutkan bahwa kasus ini menyangkut pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dana sebesar USD 17.286.000 atau setara Rp271.557.614.910 diberikan oleh Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB sebagai entitas pengelola PI milik Pemprov Lampung, melalui induk BUMD-nya, PT Lampung Jasa Utama (LJU). Pengelolaan dana tersebut mengacu pada Permen ESDM No. 37 Tahun 2016.

Namun, Kejati Lampung menduga adanya penyimpangan dalam penyaluran dan pemanfaatan dana tersebut.
Barang Bukti dan Saksi Kunci

Dalam rangkaian penggeledahan di kantor PT LEB dan enam titik lokasi lainnya, penyidik menyita berbagai barang bukti. Termasuk di antaranya:


Uang tunai sebesar Rp670 juta


Dana di rekening bank senilai Rp1,3 miliar


Uang asing setara Rp206 juta


Jam tangan mewah, motor, dan mobil Jeep

Menurut Armen, jika kepemilikan uang dan barang-barang tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah dan terkait langsung dengan perkara, maka akan dilakukan penyitaan permanen.

“Saat ini, semua masih dalam pendalaman,” tegasnya.
Saksi yang Telah Diperiksa

Hingga saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 9 saksi kunci, antara lain:


ASI (Dirut BUMD LJU)


T.H. (Plt Dirut LJU)


Rnv (Kepala Biro Perekonomian)


Mrt (Dirut BUMD PDAM)


RYN (Kabag Perekonomian)


A.B. (Plt Kabag Umum dan Administrasi)


CBS (Sekretaris PT LEB)


AHC (Komisaris LJU)


HE (Dirut PT LEB)

Pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi, sebagai kepala daerah saat dana itu dikucurkan, menjadi titik penting dalam upaya mengungkap siapa pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tubuh BUMD Lampung, sekaligus menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Masyarakat kini menantikan langkah tegas berikutnya dari Kejati Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post