PESAWARAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi memeriksa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Pemeriksaan terhadap Dendi berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, dan merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan awal yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Kini, perkara tersebut telah resmi diambil alih Kejati Lampung.
“Terkait perkara SPAM sudah diambil alih oleh Kejati Lampung,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Dendi. "Benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Soal materi pemeriksaan, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Ricky.
Proyek Gagal, Warga Kecewa
Proyek SPAM yang ditujukan untuk menyediakan akses air bersih bagi warga Kedondong, Pasar Baru, Way Kepayang (Kecamatan Kedondong), dan Kubu Batu (Kecamatan Way Khilau) ini dinyatakan gagal berfungsi. Dari target pembangunan 1.600 sambungan rumah (SR), tidak satu pun warga mengaku menerima manfaat air bersih dari proyek tersebut.
Warga mengeluhkan bahwa air tidak pernah mengalir ke rumah mereka, meskipun proyek telah diklaim selesai dan anggaran sepenuhnya dicairkan.
Kejanggalan Pelaksanaan Proyek
Selain gagal fungsi, proyek ini juga diwarnai kejanggalan struktural. Meski proyek berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pelaksanaan teknis justru dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran.
Mantan Kepala Dinas Perkim, Firman Rusli, mengakui pihaknya mengusulkan proyek tersebut, termasuk dalam tahapan survei, perencanaan, hingga penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Namun, menjelang pelaksanaan, Surat Keputusan pelaksana dialihkan ke Dinas PUPR.
“Begitu anggaran turun, pelaksanaannya dialihkan ke PUPR atas dasar regulasi. Kami di Perkim tidak lagi terlibat dalam perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan,” jelas Firman Rusli.
Ia juga mengakui adanya kelalaian di awal proses, namun menegaskan bahwa pelaksanaan dan pembayaran proyek menjadi tanggung jawab pihak lain. Firman menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Penyelidikan Berlanjut
Proses penyelidikan proyek SPAM ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kepala Kejari Pesawaran Nomor: PRINT-07/L.8.21/Fd.1/06/2025. Sejumlah pejabat lainnya juga telah dimintai keterangan, termasuk Zainal Fikri, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Penyidikan Kejati Lampung kini difokuskan untuk mengungkap siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas kegagalan proyek tersebut dan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, seperti mark-up anggaran, penggelapan, atau proyek fiktif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
Post a Comment