Polda Lampung Tahan Dua Pimpinan LSM Atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman terhadap Direktur RSUDAM




BANDAR LAMPUNG, 23 September 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menahan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial W dan F terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan mengantongi cukup bukti.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Minggu (21/9/2025), sekitar pukul 17.50 WIB, di sebuah minimarket di Jalan Tirtayasa, Sukabumi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit, pisau badik, dan uang tunai Rp20 juta.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Juli 2025. Tersangka W, yang merupakan Ketua LSM GEPAK Lampung, menghubungi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Gozali. W memperkenalkan diri dan mengirimkan tautan berita dari portal media miliknya, disertai ancaman akan menggelar demonstrasi jika tidak ditanggapi.

"Informasi dari korban, W mengirimkan pesan kepada korban, kemudian tidak ditanggapi. Tersangka membuat berita yang mengancam korban," kata Kombes Indra.

Ancaman tersebut menimbulkan rasa takut pada korban, yang kemudian setuju untuk bertemu dan bernegosiasi. Awalnya, tersangka meminta Rp40 juta, namun korban hanya bisa memberikan Rp20 juta. Karena merasa nominal yang diberikan kurang, tersangka kembali membuat berita ancaman untuk menekan korban.

Atas dasar laporan tersebut, tim Jatanras Polda Lampung bergerak cepat, melakukan pengamanan, dan berhasil menangkap kedua tersangka. Selain barang bukti yang telah disebutkan, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush, pelat nomor mobil yang telah diubah, serta 20 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Post a Comment

Previous Post Next Post