Direktur RSUDAM Beri Klarifikasi Soal Pemerasan Rp20 Juta, Bantah Gratifikasi


BANDAR LAMPUNG – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali, memberikan klarifikasi resmi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan LSM berinisial W dan F. Didampingi kuasa hukumnya, Imam Ghozali menjelaskan beberapa poin penting, salah satunya membantah adanya unsur gratifikasi dalam kasus ini.

Kronologi dan Bantahan RSUDAM

Alasan Pelaporan Tertunda: Imam Ghozali menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak langsung melaporkan kasus ini ke polisi karena pertimbangan kerahasiaan identitas korban dan saksi, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Koordinasi dengan Pihak Lain: Koordinasi dengan partai politik dan pihak lain dilakukan setelah menerima surat pemberitahuan demonstrasi yang berhubungan dengan RSUDAM. Belakangan, aksi demo tersebut diketahui sebagai modus pemerasan.

Bukan Gratifikasi: Imam Ghozali menegaskan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana pemerasan, bukan gratifikasi. "Kejadian ini bukan gratifikasi sehingga tidak dapat diproses dengan konstruksi hukum Tipikor. Kasus ini murni tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP,” tegasnya.

Uang Pribadi untuk Redam Ancaman: Imam juga mengungkapkan bahwa uang tunai sebesar Rp20 juta yang diserahkan kepada pelaku adalah uang pribadinya. Pemberian uang itu dilakukan karena adanya tekanan dan ancaman dari para pelaku.

Komitmen Terhadap Integritas

Imam Ghozali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi di RSUDAM. Ia menyatakan bahwa manajemen menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post