BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana ganti rugi lahan proyek jalan tol di Terbanggi Besar. Kasus ini dilaporkan oleh Yabes Wardana Sentosa melalui kuasa hukumnya, Anton Heri.
Laporan polisi ini tercatat dengan nomor LP/B/231/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Mei 2024. Penyidik Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung telah memulai penyelidikan resmi.
Kronologi Dugaan Penggelapan
Menurut Anton Heri, kliennya membeli sebidang tanah seluas 19.000 meter persegi dari H. Darussalam—yang kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang Agraria—pada tahun 2004. Pada tahun 2019, sebagian lahan tersebut seluas 8.611 meter persegi terkena proyek pembangunan jalan tol dan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar.
“Uang miliaran rupiah itu dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik sah lahan,” ujar Anton.
Ia menambahkan bahwa kliennya hanya menerima sebagian dari dana ganti rugi, yaitu Rp500 juta, sementara sisanya diberikan dalam bentuk cek kosong.
Tanggapan Pihak Terlapor
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Polda Lampung telah memanggil H. Darussalam dan Elti Yunani untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini dilakukan pada 8 September 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/201.a/IX/RES 1.11/2024/Ditreskrimum.
Saat dikonfirmasi, H. Darussalam tidak membantah adanya panggilan dari kepolisian namun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Tanyakan ke penyidik aja dinda," jawabnya singkat.
Anton Heri mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang diambil oleh penyidik Polda Lampung dalam menangani kasus yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ini.
Post a Comment