LSM GPAN Soroti Izin Bahan Peledak PT Batu Makmur, Minta Transparansi dan Pertanggungjawaban



LAMPUNG SELATAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Anggaran Negara (LSM-GPAN) menyoroti dugaan perizinan yang bermasalah terkait penggunaan Bahan Peledak (Handak) oleh PT Batu Makmur, perusahaan tambang yang berlokasi di Dusun Gerabak, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Sorotan ini muncul setelah kegiatan peledakan di PT Batu Makmur meresahkan warga sekitar, mengakibatkan lebih dari 10 rumah mengalami kerusakan.

Ketua LSM-GPAN, Edy Sitorus, menyayangkan sikap perwakilan manajemen PT Batu Makmur, Kim Hok, yang terkesan menghindari saat dimintai keterangan oleh media. Edy mempertanyakan legalitas penggunaan handak oleh perusahaan tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan, rekomendasi bahan peledak di PT Batu Makmur itu dari siapa? Karena masyarakat sampai menggeruduk perusahaan itu. Harusnya ada rekomendasi resmi dari Kepala Kepolisian Daerah dan Dirjen Minerba," tegas Edy.


Tuntutan Transparansi dan Kajian Lingkungan



Edy Sitorus menekankan pentingnya transparansi perizinan, tidak hanya terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga izin penggunaan bahan peledak. Ia juga mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap PT Batu Makmur, yang mencakup aspek ekonomi, kesehatan, dan kelayakan kegiatan perusahaan.

"Bila nantinya terbukti PT Batu Makmur ini tidak memiliki izin rekomendasi atau izin IUP-nya bermasalah, kami LSM GPAN akan segera melayangkan surat kepada Polda Lampung, Dirjen Minerba, atau Kementerian ESDM," imbuh Edy.

Sejauh ini, pihak perusahaan belum memberikan informasi yang transparan terkait beberapa hal krusial, seperti luas area pertambangan, penggunaan BBM bersubsidi atau industri, dan kelengkapan perizinan lainnya. Media masih kesulitan mendapatkan konfirmasi langsung dari perwakilan PT Batu Makmur terkait hal ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post