Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan LPSK untuk Perlindungan Saksi dan Korban




Bandar Lampung, 4 September 2025 — Pemerintah Provinsi Lampung hari ini menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dalam meningkatkan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat menerima kunjungan Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin.

Dalam pertemuan tersebut, Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa LPSK terus berupaya memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan peran lembaga. Ia menyoroti 10 jenis tindak pidana prioritas yang ditangani LPSK, termasuk kekerasan seksual pada anak, perdagangan orang (TPPO), dan eksploitasi seksual.

Wawan juga mengungkapkan bahwa LPSK saat ini sedang menangani kasus kekerasan seksual dan TPPO di Lampung dan berharap Pemprov dapat mendukung program pemulihan korban, seperti melalui jalur pendidikan.

Selain itu, LPSK mendorong Pemprov Lampung untuk:

Membantu sosialisasi peran LPSK kepada masyarakat.


Mendukung pembentukan kantor perwakilan LPSK di Lampung untuk memudahkan layanan.


Menyediakan fasilitas pinjam pakai lokasi sebagai embrio kantor penghubung LPSK di daerah.

Sekdaprov Marindo Kurniawan menyambut baik usulan ini dan menyatakan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung. "Kami siap menindaklanjuti dan melaporkan langsung kepada Gubernur agar kehadiran LPSK di Lampung semakin kuat," tegasnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan fisik, hukum, psikologis, serta bantuan medis, rehabilitasi, dan jaminan kerahasiaan identitas bagi saksi dan korban di Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post