GRANAT Desak Pemkot Bandar Lampung Cabut Izin Karaoke Astronom





Bandar Lampung, 3 September 2025 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mencabut izin operasional dan menutup Karaoke Astronom di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikeluarkan hari ini.

Langkah tegas ini diambil menyusul penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., menyatakan keprihatinannya. "Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya bisa memberikan suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba," ujar Ansori.

Menurut GRANAT, kasus ini membuktikan bahwa manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Oleh karena itu, GRANAT meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda.

"Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita," tambah Sekretaris GRANAT, Martha Ardiansyah, SE.

GRANAT berharap Pemkot Bandar Lampung menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dan memberikan efek jera kepada pengelola tempat hiburan lainnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post