BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi menghibahkan 15 hektare lahan di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, Lampung Selatan, untuk mendukung lembaga peradilan. Penyerahan hibah ini dilakukan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berlangsung di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025). Hibah tersebut terbagi menjadi 10 hektare untuk Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum MA dan 5 hektare untuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Pusat Pendidikan dan Peradilan Baru di Lampung
Gubernur Mirza menyatakan bahwa hibah ini merupakan komitmen Pemprov Lampung dalam membangun Kota Baru sebagai pusat pemerintahan terpadu dan ikon peradaban Lampung. Lahan tersebut akan digunakan untuk:
Pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Wilayah Barat Mahkamah Agung.
Pembangunan kantor baru Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Menurut Gubernur, langkah ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. "Yang terpenting, kita bisa menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung, mulai dari kepastian hukum, pelayanan peradilan, hingga pembangunan ekonomi yang lebih merata," tegasnya.
Rencananya, kawasan Kota Baru juga akan menjadi lokasi pembangunan perguruan tinggi dan kantor Kodam baru, menjadikannya pusat strategis yang komprehensif.
Apresiasi dari Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, menyambut baik inisiatif Pemprov Lampung dan memberikan apresiasi. Ia mendukung penuh konsep pembangunan Kota Baru dan berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut. "Gagasan Kota Baru ini sangat baik. Kami dukung, dan mudah-mudahan kerja sama ini terus berlanjut untuk mewujudkan tujuan kita bernegara," ujar Prof. Sunarto.
Post a Comment