Pemerintah Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mengusulkan Rumah Daerah Swantara Tingkat I (Daswati I) sebagai Cagar Budaya. Rumah bersejarah yang berlokasi di Jalan Tulang Bawang No. 11, Enggal, itu merupakan saksi sejarah penting berdirinya Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa pihaknya bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan akademisi telah melakukan kegiatan bersih-bersih di lokasi sebagai bentuk kepedulian awal.
“Kami minta Pemkot Bandar Lampung untuk menelusuri status kepemilikan dan aset Rumah Daswati,” ujar Thomas, Senin (8/9).
Ia menjelaskan, setelah dokumen administrasi dan kejelasan aset selesai, Pemkot melalui Tim Cagar Budaya diharapkan segera mengajukan Rumah Daswati sebagai Objek Cagar Budaya (OCB) tingkat provinsi.
“Rencananya rumah ini akan dikembalikan ke bentuk orisinalnya. Tapi semua bergantung pada Pemkot untuk segera menindaklanjuti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Thomas menyatakan bahwa Pemprov siap mengalokasikan anggaran untuk restorasi dan pelestarian setelah status cagar budaya resmi ditetapkan.
Diketahui, sejak 2018, Rumah Daswati telah menyandang status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, proses penetapan dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional.
Post a Comment