Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik kecurangan yang dilakukan sejumlah biro travel haji terkait pembagian kuota tambahan haji khusus tahun 2024. Modusnya, kuota disebar ke berbagai travel untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyebaran kuota ini dilakukan agar peminat menjadi lebih banyak dan harga semakin mahal.
“Kuotanya disebar, peminatnya lebih banyak, lalu terjadi semacam lelang. Siapa yang mampu membayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh travel tersebut,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Menurut Asep, praktik ini tidak hanya dilakukan antar-travel besar, tetapi juga melibatkan biro perjalanan yang belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kalau kuota dipusatkan di satu travel, maka harga akan lebih murah karena supply lebih banyak dibanding peminat. Tapi kalau disebar, justru jadi mahal karena supply kecil, demand besar,” jelasnya.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20 ribu jemaah haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 lalu. Dari jumlah itu, muncul dugaan manipulasi pembagian kuota haji khusus yang seharusnya hanya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Namun, KPK menemukan indikasi adanya kesepakatan agar kuota tambahan dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Keputusan itu dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Selain itu, KPK juga menduga adanya praktik setoran dari travel penerima kuota kepada oknum di Kementerian Agama. Besaran setoran disebut bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung pada besar-kecilnya travel.
“Setoran itu disalurkan melalui asosiasi haji, lalu diteruskan ke oknum di Kemenag. Dari hasil penyelidikan, aliran uang diterima hingga pucuk pimpinan,” ungkap Asep.
Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, karena dana haji reguler yang seharusnya masuk kas negara justru mengalir ke travel swasta.
Pencegahan dan Penyitaan Aset
Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
Bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah pribadi di Depok yang diduga milik Gus Alex.
Terbaru, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji.
Pihak Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati langkah KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum.
Post a Comment