Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala DPMPTSP Lampung Terkait IUP PT Siger Area Zambrut



Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang. Hal ini terkait penerbitan surat bernomor 503/428/Bid.A/V.16/2021 yang ditujukan kepada NVT.PJSA Mesuji Sekampung. Surat ini secara spesifik menyebutkan bahwa PT Siger Area Zambrut (SAZ) masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pertambangan hingga tahun 2024.

Poin-Poin Utama Kontroversi


Tumpang Tindih Kewenangan: Penerbitan surat tersebut dianggap melampaui wewenang DPMPTSP Lampung. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2017 mengamanahkan DPMPTSP untuk berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.

Alih Kewenangan ke Pusat: Sejak 11 Desember 2020, kewenangan perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan telah sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Dalam konteks ini, DPMPTSP seharusnya hanya melegalisir dokumen, bukan mengeluarkan surat yang menegaskan keabsahan izin.

Diragukan Keabsahan IUP: Surat dari Yudhi Alfadri diduga merupakan upaya untuk melegalkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu andesit milik PT SAZ. Perusahaan ini disinyalir tidak pernah memenuhi kewajiban pertambangan, seperti menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta kewajiban terkait keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.

Surat dan Jadwal Inspeksi yang Mencurigakan: Laporan ini juga mengungkap surat dari Kementerian ESDM (nomor 11 April 2022) tentang pembinaan dan pengawasan aspek teknis dan lingkungan terhadap PT SAZ. Surat ini dianggap janggal karena ditandatangani oleh Muhammad Wafid A.N., yang pada hari yang sama posisinya sebagai Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan digantikan oleh Sunindyo Suryo Herdadi. Jadwal inspeksi yang tertera di surat pun sama persis dengan tanggal terbit surat, yaitu 11-14 April 2022.


Sikap Pihak Terkait: Kepala DPMPTSP Lampung, Yudhi Alfadri, memilih untuk bungkam saat dimintai konfirmasi. Sementara itu, Andrey Prasetya, Inspektur Tambang yang terlibat dalam inspeksi, menolak berkomentar mengenai poin-poin krusial seperti identitas Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SAZ dan alasan dilakukannya pengawasan padahal perusahaan belum memenuhi kewajiban RKAB.

Laporan ini mengindikasikan bahwa ada dugaan upaya legalisasi perizinan yang bermasalah, di mana surat-surat dari tingkat daerah hingga pusat dikeluarkan tanpa memperhatikan kelayakan operasional perusahaan.

Post a Comment

Previous Post Next Post