KEJAGUNG TAHAN NADIEM MAKARIM TERKAIT KORUPSI CHROMEBOOK RP1,98 TRILIUN



Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Penahanan dilakukan setelah Nadiem diperiksa ketiga kalinya pada Kamis, 4 September 2025.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Nadiem sebelumnya telah diperiksa dua kali, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025, masing-masing selama 12 dan 9 jam. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan.

Kejagung mengungkapkan, perkara ini bermula dari pembentukan grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” oleh Nadiem, Jurist Tan (JT), dan Fiona Handayani (FN) pada Agustus 2019—dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri. Grup tersebut digunakan untuk merancang program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS.

Pembahasan pengadaan tidak hanya dilakukan melalui pesan daring, tetapi juga lewat rapat Zoom yang dipimpin oleh Jurist dan Fiona. Keduanya, yang merupakan staf khusus menteri, disebut memerintahkan sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk menjalankan proyek tersebut, antara lain Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM).

Namun, menurut Kejagung, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa. Aliran perintah yang tidak sah inilah yang kemudian mengakibatkan sejumlah pelanggaran administratif dan indikasi kerugian negara dalam proses pengadaan Chromebook secara nasional.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu SW, MUL, JT, dan IBAM. Dua di antaranya, SW dan MUL, telah ditahan. IBAM dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara JT saat ini berstatus buronan internasional setelah mangkir dari beberapa panggilan penyidik.



Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam dua dekade terakhir. Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam pengadaan senilai hampir Rp2 triliun tersebut.


Post a Comment

Previous Post Next Post