Bandar Lampung – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung resmi menonaktifkan lima pengurus yang terlibat dalam pesta narkoba di salah satu room karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, pada 28 Agustus 2025 lalu. Keputusan ini diambil setelah rapat internal pengurus harian HIPMI.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris HIPMI Lampung, Muhammad Najib DS, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Kamis (4/9). Ia menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Hasil Rapat Badan Pengurus Harian Inti pada 29 Agustus 2025, lima pengurus yang terlibat kami nonaktifkan sesuai dengan AD ART Pasal 11 dan Peraturan Organisasi Nomor 8 tentang Disiplin Organisasi,” ujar Najib.
Kelima pengurus yang dinonaktifkan masing-masing berinisial RML (Bendahara), S (Ketua Bidang 1), RMP (Ketua Bidang 3), serta dua anggota lainnya berinisial WM dan SA. Najib menegaskan, kelima orang ini tidak akan dilibatkan dalam kegiatan atau agenda HIPMI Lampung ke depan.
Ia juga menekankan bahwa insiden tersebut terjadi di luar konteks kegiatan resmi organisasi. “Perlu kami sampaikan bahwa kejadian itu tidak berkaitan dengan kegiatan HIPMI. Apa yang dilakukan adalah tanggung jawab pribadi masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, HIPMI Lampung menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dalam mengungkap kasus ini. “Kami mendukung dan mengapresiasi kerja keras BNNP yang konsisten dan masif dalam pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba,” tambah Najib.
Sebelumnya, BNNP Lampung menggerebek sebuah pesta narkoba yang berlangsung di Hotel Grand Mercure pada malam Kamis, 28 Agustus 2025. Dari lokasi, diamankan 11 orang terdiri dari 6 pria dan 5 perempuan pemandu lagu. Hasil tes urine menunjukkan 10 orang positif amfetamin. Barang bukti berupa tujuh butir ekstasi ditemukan di atas meja karaoke.
BNNP telah merekomendasikan rehabilitasi rawat jalan bagi seluruh pengguna karena tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan pengedar. Pemasok narkoba dalam kasus ini masih diburu dan telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Post a Comment