Kejagung Sita Aset Mantan Pejabat MA Terkait Suap dan Gratifikasi



Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 35,1 miliar milik Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi yang terjadi antara tahun 2012-2024.

Rincian Aset yang Disita dan Kronologi Kasus

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, aset yang disita berlokasi di Pekanbaru, Riau, dan sebagian besar atas nama anak-anak Zarof Ricar. Aset tersebut meliputi:

Dua bidang tanah dan bangunan di Pekanbaru, atas nama putra Zarof, inisial RBP.

Tiga bidang tanah kosong di lokasi yang sama, atas nama putri Zarof, inisial DCA.

Dua bidang tanah kosong di Pekanbaru, atas nama RBP.

Total luas ketujuh bidang tanah ini mencapai sekitar 13.362 meter persegi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 35.182.222.000.

Kasus ini bermula dari pengakuan Zarof Ricar yang menerima suap sebesar Rp 50 miliar dari dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yaitu Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf. Uang tersebut diberikan untuk mengurus sengketa perdata antara SGC dan Marubeni Corporation.

Akibat perbuatannya, Zarof Ricar awalnya divonis 16 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat ini, dua petinggi PT SGC, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak April 2025 sebagai bagian dari proses penyidik

Post a Comment

Previous Post Next Post