Alzier Dukung Kejati Lampung Tuntaskan Kasus Korupsi, Minta Tersangka Segera Ditahan




BANDAR LAMPUNG – Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung, Alzier Dianis Thabranie, memberikan dukungan penuh kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo. Ia mendesak Kejati agar segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi besar di Lampung dengan menetapkan dan menahan para tersangka.

Dalam pernyataannya, Alzier secara khusus menyoroti beberapa kasus korupsi yang menarik perhatian publik:

Kasus PT. Lampung Energi Berjaya (LEB): Dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% senilai US$17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar, yang menyeret nama eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo.


Proyek SPAM Pesawaran: Dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar yang melibatkan eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.


Dana Hibah KONI Lampung: Dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar.


Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus: Dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas yang merugikan negara Rp7,7 miliar.


Kasus Mafia Tanah: Penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.


Pentingnya Efek Jera dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu



Alzier menekankan bahwa penuntasan kasus-kasus ini sangat penting untuk menciptakan efek jera. Ia meminta Kejati Lampung untuk tidak ragu-ragu dalam menetapkan dan menahan tersangka, terlepas dari latar belakang atau jabatannya.

"Tak perlu ada sikap ewuh pakewuh (sungkan), karena ini mantan gubernur, bupati, wartawan atau jurnalis dan lainnya. Jika memang ada indikasi terlibat, segera tetapkan tersangka dan lakukan langkah penahanan," ujar Alzier.

Ia yakin bahwa penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih akan memperbaiki iklim investasi dan bisnis di Lampung, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan daerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post