KPK Tegaskan OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dilakukan Independen Tanpa Koordinasi dengan Istana


Jakarta, 23 Agustus 2025Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, atau yang dikenal sebagai Noel, dilakukan secara independen tanpa koordinasi dengan pihak Istana Kepresidenan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8). OTT dilakukan pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, dengan total 14 orang diamankan dalam operasi tersebut.

“Untuk Istana atau pihak mana pun, tidak ada koordinasi. Kegiatan OTT ini murni bagian dari tindakan penyelidikan yang bersifat tertutup dan mandiri,” ujar Setyo Budiyanto.


📌 Kronologi dan Status Tersangka

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Wamenaker Noel, dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


🗣️ Reaksi Pemerintah dan Klarifikasi Tersangka

Menanggapi OTT tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sangat menyayangkan kejadian ini. Presiden disebut telah berulang kali mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

“Sudah berkali-kali disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa kita harus serius dalam memberantas korupsi, dan dimulai dari pejabat negara itu sendiri,” ujar Prasetyo, Kamis (21/8).

Di sisi lain, saat digiring menuju mobil tahanan, Noel membantah terlibat dalam OTT maupun kasus pemerasan. Ia menyampaikan klarifikasi kepada publik:

“Saya tidak di-OTT. Kasus saya juga bukan pemerasan. Saya mohon agar narasi yang berkembang tidak memberatkan saya dan rekan-rekan,” ucap Noel.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan masyarakat Indonesia, serta berharap adanya amnesti atau pengampunan hukum.


KPK menegaskan akan tetap bekerja secara independen dan profesional dalam menangani kasus ini sesuai prinsip penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Post a Comment

Previous Post Next Post