Jakarta, 23 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22/8) di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Noel diduga mulai terlibat hanya sebulan setelah dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024.
“IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan] mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo.
Selain uang tunai, Noel juga diduga menerima satu unit motor Ducati Scrambler dari hasil praktik pemerasan tersebut.
📌 Modus Pemerasan: Beban Tambahan di Balik Sertifikasi K3
KPK mengungkap bahwa biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 seharusnya hanya Rp275.000, namun para tersangka diduga memungut biaya tambahan hingga Rp6 juta dari pihak perusahaan.
“Pemerasan ini berlangsung sistematis, memanfaatkan posisi jabatan, dengan modus meminta biaya tak resmi kepada buruh maupun perusahaan,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut KPK, praktik ini telah berlangsung sejak 2019 dan diperkirakan telah mengumpulkan uang hingga Rp81 miliar. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
👥 Total 11 Tersangka Ditangkap dalam OTT
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025. Total 14 orang diamankan, dengan 11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wamenaker Noel.
Seluruh tersangka dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e dan/atau
Pasal 12B Undang-Undang Tipikor,
junto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk di kalangan pejabat tinggi negara. Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
Post a Comment