KPK Sita Moge Ducati Milik Wamenaker Noel, Diduga Tak Bersurat dan Hasil Pemerasan

 



Jakarta, 22 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) berjenis Ducati Scrambler Nightshift dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Barang tersebut ditemukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) malam, dan dipastikan oleh penyidik belum memiliki surat kendaraan resmi alias bodong.

“Pelatnya B 2445 warna biru. Tapi pelat itu buatan, belum ada paper-nya. Kami duga ini untuk menyembunyikan asal-usul motor,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).

Motor tersebut merupakan bagian dari dugaan gratifikasi yang diterima Noel, selain uang tunai senilai Rp3 miliar, dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.


⚠️ Disinyalir Upaya Menyembunyikan Aset Hasil Pemerasan

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut moge itu dipakai Noel tanpa dokumen lengkap, untuk menyamarkan asal-usul perolehan. Penelusuran lebih lanjut tengah dilakukan terhadap pemilik awal kendaraan serta proses pembeliannya.

“Belum terdata di Samsat atau Dispenda. Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa motor adalah bagian dari gratifikasi,” tegas Asep.


🔍 KPK Fokuskan Pemulihan Aset

Dari OTT tersebut, KPK juga menyita:

  • 15 unit mobil,

  • 7 unit motor,

  • uang tunai Rp170 juta,

  • serta USD 2.201 (sekitar Rp36 juta),
    dengan total nilai uang tunai mencapai hampir Rp196 juta.

Seluruh barang bukti akan masuk dalam proses asset recovery, termasuk kemungkinan lelang resmi usai tahap pembuktian hukum.

“Kami akan mengoptimalkan pemulihan aset agar kerugian negara dan publik dapat diminimalisir,” tambah Setyo.


⚖️ Status Hukum dan Bantahan Noel

Noel bersama 10 tersangka lainnya dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf (e) dan/atau

  • Pasal 12B UU Tipikor,

  • jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,

  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Noel membantah ditangkap dalam OTT, dan menyebut tidak ada unsur pemerasan dalam kasusnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, dan masyarakat Indonesia.

“Saya tidak di-OTT. Ini bukan pemerasan. Tolong luruskan narasi publik,” ujar Noel kepada awak media saat digiring ke mobil tahanan, seraya berharap mendapat amnesti dari Presiden.


KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan. Pemeriksaan terhadap kepemilikan kendaraan bodong menjadi salah satu bagian kunci dalam pelacakan aliran gratifikasi.


Post a Comment

Previous Post Next Post