Komisi V DPRD Nilai Langkah RSUDAM Nonaktifkan dr. Billy Rosan Sudah Tepat


BANDARLAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menilai langkah manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) yang menonaktifkan dr. Billy Rosan, Spesialis Bedah Anak, sebagai keputusan tepat menyikapi kasus dugaan pungutan liar dan jual beli alat medis.

“Langkah yang dilakukan oleh manajemen RSUDAM sudah tepat. Ini murni ulah oknum, bukan kesalahan institusi,” tegas Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni, Sabtu (23/8/2025).

Elly menekankan, citra RSUDAM sebagai rumah sakit pemerintah rujukan utama di Provinsi Lampung harus tetap dijaga. “Kalau ada yang kurang, itu wajar, tetapi tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah dr. Billy Rosan kedapatan menjual alat medis Disposable Linear Cutter Stapler seharga Rp8 juta dan meminta pembayaran langsung ke rekening pribadinya, padahal biaya sudah ditanggung BPJS Kesehatan. Peristiwa tersebut menimpa pasien anak Alesha Erina Putri (2 bulan) yang sebelumnya didiagnosis Hirschsprung Disease.

Alesha menjalani perawatan sejak 9 Juli 2025 dan akhirnya meninggal setelah menjalani operasi pada 19 Agustus 2025. Kedua orang tuanya, Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), mengeluhkan buruknya pelayanan RSUDAM hingga kasus ini viral di media sosial.

Direktur RSUDAM Lampung, dr. Imam Ghozali, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli dan jual beli alat medis. “Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk pungli di RSUDAM,” katanya.

Elly menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi tata kelola pelayanan kesehatan di Lampung. “Pelayanan publik harus lebih transparan dan berintegritas, karena menyangkut hajat hidup masyarakat,” ujarnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post