
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (21/8) dini hari.
Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, menyampaikan penangkapan tersebut pada Jumat (22/8).
“Tersangka membawa 90 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 90,36 kilogram. Barang haram itu disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” jelas Kompol Made.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut truk towing Mitsubishi. Saat diperiksa, ditemukan ganja siap edar yang dikemas rapi. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan yang digunakan pelaku.
Berdasarkan perhitungan, nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp270 juta. Polisi memperkirakan lebih dari 90 ribu orang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ganja tersebut diketahui dikirim dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” tegas Kompol Made.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Post a Comment