Lampung Utara, 3 Mei 2024 — Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menahan Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, ME, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) dalam proyek Jasa Konsultansi Konstruksi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, ME ditetapkan sebagai tersangka dan langsung mengenakan rompi tahanan sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Farid, didampingi Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodi, menyampaikan bahwa ME akan ditahan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Tim penyidik kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Saudara RHP sudah terlebih dahulu ditahan, dan hari ini tersangka ME juga resmi kami tahan,” jelas Farid saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jumat (3/5/2024).
Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejari Lampung Utara dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga terkait.
Post a Comment