Tanpa Izin Mendagri, Pemberhentian Pejabat Bisa Langgar UU – Advokat Muda Soroti Dugaan Pelanggaran Etika Pemerintahan





Bandar Lampung - Keputusan kontroversial pemberhentian seorang pejabat daerah tanpa alasan yang jelas dan tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menuai perhatian. Kali ini, sorotan datang dari kalangan praktisi hukum muda. Advokat Antoni AT., S.Sos., S.H., menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tapi juga berpotensi melanggar hukum dan etika pemerintahan.

Dalam pernyataannya kepada KBNI-News pada Jumat, 5 Juli 2025, Antoni menggarisbawahi bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


“Apabila seorang bupati memberhentikan pejabat tanpa mengantongi izin tertulis dari Mendagri, maka itu sudah merupakan pelanggaran undang-undang,” tegas Antoni, advokat muda yang dikenal vokal membela kepentingan publik.
SK Pemberhentian Minim Dasar Hukum

Antoni juga menyoroti substansi Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang menurutnya tidak memuat alasan hukum yang jelas. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dapat dilakukan atas dasar pelanggaran tertentu.


“Kalau SK pemberhentian tidak menyebut alasan yang konkret, apalagi tidak ada indikasi pelanggaran seperti keberpihakan dalam Pilkada, maka itu sudah janggal. Ini membuka ruang dugaan penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya.
Intervensi Politik? Harus Dilaporkan

Lebih jauh, Antoni mengingatkan kemungkinan adanya intervensi politik dari kepala daerah lain dalam proses pemberhentian tersebut. Bila benar terjadi, menurutnya, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak.


“Jika ada indikasi intervensi dari pihak lain, baik itu gubernur atau pejabat politik lainnya, yang tidak sesuai prosedur hukum, maka masyarakat atau pihak yang dirugikan sebaiknya segera mengadu ke Ombudsman,” tandasnya.
Jaga Netralitas dan Integritas Pemerintahan

Antoni mengingatkan bahwa tindakan pemberhentian pejabat yang tidak sesuai prosedur dapat merusak sendi-sendi demokrasi lokal dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Terlebih dalam konteks pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun menjelang Pilkada serentak.


“Pejabat publik harus jadi contoh dalam menaati hukum. Jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan dikotori kepentingan politik jangka pendek yang menciderai etika, hukum, dan demokrasi,” tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post