Pemberhentian Pejabat Tanpa Landasan Hukum Kuat? AAUPB & UU Pilkada Jadi Rujukan



Pesawaran - Polemik pemberhentian Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran kian memanas. Tak hanya menimbulkan tanya publik, kini sorotan tajam datang dari kalangan praktisi hukum. Yulius Andesta, S.H., advokat senior Lampung, menilai keputusan Bupati Pesawaran dalam SK Nomor 332/V.04/HK/2025 tanggal 3 Juli 2025 sangat bermasalah dari sisi konstitusional dan administratif.


“Keputusan itu berpotensi mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta melanggar Undang-Undang Pilkada,” ujar Yulius kepada KBNI–News, Sabtu (6/7/2025).
Masa Larangan dalam UU Pilkada

Yulius menyoroti waktu penandatanganan SK pemberhentian yang terjadi hanya beberapa pekan setelah penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadikannya masuk dalam periode larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang berbunyi:


“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.”

Jika ternyata SK pemberhentian ini tidak disertai izin tertulis dari Kemendagri, maka secara hukum putusan tersebut cacat formil dan berpotensi dibatalkan.
AAUPB: Fondasi Keputusan Pemerintahan yang Sehat

Lebih lanjut, Yulius menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana termaktub dalam UU No. 28 Tahun 1999. Ia menyebut delapan prinsip yang seharusnya menjadi rujukan mutlak dalam setiap pengambilan keputusan publik:


Kepastian Hukum: Setiap keputusan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan tidak semena-mena.


Kemanfaatan: Kebijakan harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan menimbulkan kegaduhan birokrasi.


Ketidakberpihakan: Pemerintah tidak boleh mengedepankan kepentingan politik tertentu.


Kecermatan: Semua keputusan harus didasari bukti kuat dan pertimbangan profesional.


Tidak Menyalahgunakan Wewenang: Kekuasaan harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan untuk balas dendam.


Keterbukaan: Publik berhak mengetahui alasan di balik pemberhentian pejabat publik.


Kepentingan Umum: Kebijakan pemerintah harus menomorsatukan kesejahteraan rakyat.


Pelayanan yang Baik: Pemerintah harus melayani, bukan menciptakan ketakutan dalam birokrasi.


“Jika keputusan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip di atas, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sah untuk digugat,” tegas Yulius.
Langkah Hukum dan Tuntutan Evaluasi

Yulius mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk segera mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

Ia juga menyerukan agar Kementerian Dalam Negeri tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi SK tersebut guna mencegah praktik serupa terjadi di daerah lain.


“Jika ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk dan bisa merusak tatanan hukum serta etika pemerintahan kita. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh syahwat politik,” pungkas Yulius.

Dengan semakin terang-benderangnya dugaan pelanggaran hukum dan asas pemerintahan dalam kasus ini, masyarakat kini menanti: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh kuasa kekuasaan?

Post a Comment

Previous Post Next Post