Soal Ukur Ulang HGU PT SGC, Gubernur Lampung: Tunggu Arahan Kementerian ATR/BPN




Bandar Lampung | Kamis, 17 Juli 2025 
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan menunggu langkah dan keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait polemik pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama Dirjen ATR/BPN dan Kakanwil BPN, di Jakarta pada Selasa (15/7/2025).

Dalam RDPU tersebut, Komisi II DPR RI secara tegas meminta dilakukannya inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran ulang seluruh area HGU milik PT SGC yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat, serta menjamin penerimaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mirza: Tunggu Rekomendasi Resmi dari Pusat

Menanggapi hal itu, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci hasil RDPU tersebut.


"Nanti saya tanya detailnya. Tapi kalau itu di Komisi II, nanti akan direkomendasikan ke Kementerian ATR/BPN dulu," ujar Mirza saat dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung akan mengikuti keputusan pemerintah pusat, khususnya dari kementerian teknis terkait.


"Pada prinsipnya, kami di daerah akan mendukung dan menyesuaikan dengan langkah yang akan diambil Kementerian ATR/BPN," tambahnya.
Latar Belakang Konflik Lahan

Seperti diketahui, persoalan lahan antara PT SGC dan masyarakat di beberapa wilayah di Lampung telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan berbagai gesekan sosial. Desakan terhadap transparansi dan kejelasan status HGU menjadi tuntutan masyarakat dan para tokoh daerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post