Pesawaran - Aroma panas politik pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pada 24 Mei 2025 belum juga mereda. Alih-alih menuju konsolidasi birokrasi dan stabilitas pemerintahan, publik justru dikejutkan oleh keputusan mengejutkan dari Bupati Pesawaran.
Melalui Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 332/V.04/HK/2025 tertanggal 3 Juli 2025, Anggun Saputra, S.E., M.M. diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran. Pemberhentian ini hanya berselang beberapa pekan setelah KPU menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih.
Meski secara administratif tertulis “dengan hormat”, sejumlah kalangan menilai keputusan ini sarat tanda tanya—terutama mengingat waktu pelaksanaan yang berada di masa krusial pasca-pilkada.
Diduga Langgar UU Pilkada
Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang kepala daerah mengganti pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan bukti bahwa keputusan pemberhentian Anggun dilengkapi dengan surat persetujuan Mendagri. Jika benar demikian, maka langkah tersebut patut diduga melanggar hukum dan membuka ruang untuk gugatan administratif.
Guncangan Birokrasi Pasca-PSU
Pemberhentian ini terjadi pada saat yang seharusnya menjadi fase penataan ulang visi pemerintahan pasca-kontestasi politik. Alih-alih menenangkan suasana, langkah Bupati Dendi Ramadhona justru memicu kegaduhan baru di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan publik luas.
Sejumlah ASN dan pengamat mempertanyakan apakah keputusan ini lahir dari evaluasi kinerja objektif, atau sekadar bentuk manuver politik pasca kemenangan Pilkada.
Desakan Klarifikasi Menguat
Gelombang desakan agar Bupati memberikan penjelasan resmi terus menguat. Dalam masa transisi yang rawan ini, keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak untuk mengembalikan kepercayaan terhadap birokrasi dan menjamin akuntabilitas pemerintahan.
Akademisi: Jangan Korbankan ASN untuk Politik
Akademisi Universitas Lampung dan pengurus ISEI Lampung, Dr. Saring Suhendro, turut angkat bicara terkait polemik ini. Ia menilai bahwa pemberhentian kepala dinas bukan hanya soal siapa menduduki jabatan tertentu, tetapi berdampak besar terhadap efektivitas pengelolaan anggaran publik dan stabilitas organisasi pemerintahan.
Tiga poin krusial yang disorot Dr. Saring:
PAD Bukan Tanggung Jawab Individu Semata
“Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah kerja kolektif. Menjadikan satu orang sebagai kambing hitam itu tidak adil, apalagi bila sarana dan anggaran tidak memadai,” ungkapnya.
SK Tanpa Izin Mendagri Cacat Prosedur
Tanpa persetujuan tertulis Mendagri, pemberhentian pejabat melanggar ketentuan perundang-undangan dan mencederai prinsip merit system serta netralitas ASN. “Ini juga membuka ruang abuse of power di tengah situasi politik yang belum stabil,” jelasnya.
Risiko Pemborosan Anggaran Publik
Jika pejabat yang diberhentikan hanya diparkir di jabatan fungsional tanpa peran strategis, maka hal itu bisa menjadi belanja tidak produktif atau non-performing expenditure. “ASN yang masih memiliki kapasitas jangan diparkir begitu saja. Itu bukan efisiensi birokrasi, tapi justru stagnasi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Mendagri dan DPRD Diminta Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran maupun dari Anggun Saputra. Namun tekanan publik agar proses ini ditangani secara terbuka dan akuntabel terus membesar.
Dalam iklim demokrasi lokal, profesionalisme ASN seharusnya dilindungi dari intervensi politik. Bila ASN mulai digeser demi kepentingan kekuasaan, siapa lagi yang akan menjaga objektivitas dan integritas roda pemerintahan?
Post a Comment