BANDAR LAMPUNG – Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada 15 Juli 2025 serta sebagai bentuk transparansi publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang ketentuan pakaian seragam peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Dalam SE tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa orang tua atau wali murid diberikan kebebasan penuh dalam menentukan tempat pembelian seragam sekolah.
“Kami memberikan kebebasan kepada siswa atau wali murid untuk membeli pakaian seragam di mana saja—baik di koperasi sekolah, di pasar, atau menjahit sendiri—asal sesuai dengan ketentuan warna dan model yang telah ditetapkan,” ujar Thomas, Jumat (18/7/2025).
Cegah Praktik Penunjukan dan Tekanan Ekonomi
Langkah ini diambil untuk menghindari adanya praktik penunjukan tempat pembelian seragam tertentu yang kerap dikeluhkan wali murid karena dianggap memberatkan dari sisi biaya.
“Kami ingin menghapus praktik-praktik yang menimbulkan dugaan adanya penekanan atau pungutan tidak wajar di sekolah. Kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan adalah hal utama,” tegas Thomas.
Dinas Pendidikan juga mewajibkan seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan untuk mematuhi ketentuan ini. Penjualan seragam di sekolah hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan harus melalui persetujuan resmi serta proses yang transparan.
Isi Pokok Surat Edaran
Berikut beberapa poin penting dalam SE No. 800/1804/V.01/DP.2/2025:
Pakaian seragam sekolah dimaksudkan untuk menanamkan nasionalisme, disiplin, persatuan, dan kesetaraan sosial di kalangan peserta didik.
Sekolah wajib berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 dalam menyusun peraturan seragam sekolah.
Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali, dan mereka memiliki hak untuk membeli di tempat manapun.
Tujuan pengaturan ini antara lain:
Menumbuhkan semangat kebersamaan dan persaudaraan,
Mendorong semangat persatuan,
Meningkatkan kesetaraan sosial,
Membangun kedisiplinan peserta didik.
Dengan terbitnya edaran ini, diharapkan awal tahun ajaran baru dapat berjalan dengan lebih tertib dan lancar tanpa polemik terkait pengadaan seragam, sekaligus memperkuat prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan di Provinsi Lampung.
Post a Comment