Bandar Lampung — Menanggapi berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyampaikan klarifikasi resmi terkait kondisi, tantangan, dan langkah-langkah yang telah diambil untuk menjamin proses PPDB berjalan secara transparan dan adil.
Selisih Daya Tampung Jadi Kendala Utama
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menjelaskan bahwa ketidakseimbangan antara jumlah lulusan SMP dan daya tampung sekolah negeri menjadi tantangan utama.
“Setiap tahun, ada sekitar 110.000 lulusan SMP di Lampung, sedangkan kapasitas SMA dan SMK negeri hanya sekitar 87.000 kursi. Artinya, ada selisih sekitar 23.000 siswa yang memang belum bisa tertampung di sekolah negeri,” ungkap Thomas.
PPDB Berjalan Sesuai Juknis dan Mekanisme
Thomas menegaskan bahwa seluruh proses PPDB telah dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan, agar seleksi berlangsung terbuka, objektif, dan berkeadilan.
“Jika ditemukan manipulasi data atau pelanggaran sistem, sanksinya adalah diskualifikasi langsung. Kami tegaskan, sistem ini dibuat seadil mungkin, bukan berdasarkan suka atau tidak suka,” katanya.
Sosialisasi dan Evaluasi Terus Ditingkatkan
Menanggapi tudingan kurangnya sosialisasi sistem PPDB online, Dinas Pendidikan menyatakan bahwa informasi telah disampaikan melalui SMP di masing-masing zona sekolah negeri. Namun Thomas mengakui masih ada kesenjangan pemahaman teknis di lapangan.
“Kami terbuka untuk menerima masukan dan akan mengevaluasi proses sosialisasi ke depan agar lebih merata dan mudah dipahami,” jelasnya.
Sekolah Swasta sebagai Alternatif, Pembangunan Sekolah Baru Dipercepat
Bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, pemerintah mendorong agar tetap melanjutkan pendidikan melalui jalur sekolah swasta, sembari mempercepat pembangunan unit sekolah baru di berbagai wilayah.
Contoh kasus di Kotabumi, menurut Thomas, mencerminkan tantangan tersebut: dari 1.000 pendaftar, hanya 400 siswa yang bisa diterima karena keterbatasan ruang kelas.
“Kekecewaan itu kami pahami. Tapi sistem ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku secara nasional. Kami sedang mengupayakan solusi jangka panjang melalui pembangunan sekolah baru,” ujarnya.
Dinas Terbuka terhadap Pengaduan dan Kritik
Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengaduan masyarakat, dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti jelas.
“Kami tidak menutup mata. Silakan laporkan bila ada kejanggalan. Kami siap bertindak tegas,” tutup Thomas.
Latar Belakang Laporan
Sebelumnya, sejumlah wali murid melaporkan berbagai kendala PPDB kepada tokoh adat dan masyarakat Lampung, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, termasuk soal jarak rumah dengan sekolah dalam jalur zonasi, perbaikan data sistem, serta pengurangan jumlah kelas. Laporan ini juga difasilitasi kepada Anggota DPD RI dan berbagai tokoh daerah.
Post a Comment