Jakarta, 15 Juli 2025 — Sederet permasalahan menyangkut PT Sugar Group Companies (SGC), mulai dari tumpang tindih data HGU, tunggakan pajak, hingga dugaan keterlibatan dalam politik uang, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN di Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Dalam forum resmi tersebut, Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, Indra Musta’in, membeberkan persoalan struktural dan konflik agraria yang selama ini membelit perusahaan perkebunan raksasa tersebut.
“Masalah PT SGC ini bukan baru. Tapi justru semakin rumit karena ketidakjelasan status HGU dan lemahnya pengawasan negara,” tegas Indra di hadapan Komisi II.
Perbedaan Data Lahan, Dari 62 Ribu hingga 141 Ribu Hektar
Indra mengungkap ketidaksinkronan data luas lahan yang dikuasai SGC.
Data DPMPTSP Lampung: 62.000 hektar
Data BPN 2019: 75.600 hektar
Data ATR/BPN Tulang Bawang: 86.000 hektar
Website DPR RI: 116.000 hektar
Data BPS 2013: 141.000 hektar
“Pertanyaannya, angka mana yang mau kita pegang? Negara tidak boleh abai soal ini,” ujarnya tajam.
Tunggakan Pajak dan Dugaan Penghindaran Kewajiban Negara
Indra juga menyoroti tunggakan pajak kendaraan bermotor sebanyak 303 unit milik perusahaan serta pajak air permukaan yang baru akan dibayarkan. Ia mempertanyakan bagaimana kewajiban pajak dihitung jika data HGU perusahaan belum jelas.
“Bagaimana PT SGC akan bayar PPN dan PPh kalau status lahannya saja belum jelas?” ujarnya.
Politik Uang, Pembakaran Lahan, dan Pergub Kontroversial
Indra turut menyinggung dugaan keterlibatan SGC dalam politik praktis. Ia menyebut salah satu petinggi perusahaan, Ny. Purwanti Lee, pernah tampil satu panggung saat kampanye calon gubernur, serta diduga terkait dalam aliran dana kampanye.
“Lampung selama 10 tahun terakhir dipimpin oleh pemerintah yang disponsori ‘gula’. Masyarakat kehilangan ruang untuk mengadu,” katanya.
Ia juga menyesalkan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No. 33 Tahun 2020, yang melegitimasi pembakaran lahan tebu, praktik yang banyak dikeluhkan warga karena dampak lingkungan dan kesehatan.
“Pergub ini akhirnya dicabut karena dikalahkan di Mahkamah Agung. Tapi kebijakan yang membenarkan pencemaran itu sudah berdampak ke masyarakat luas,” tambahnya.
Desakan Langkah Tegas:
Pengukuran ulang seluruh HGU PT SGC secara transparan dan independen
Audit kewajiban pajak dan kontribusi perusahaan terhadap PAD Lampung
Pengusutan dugaan keterlibatan dalam politik uang dan sponsor kampanye
Penyelesaian konflik lahan secara adil dan mengedepankan hak masyarakat adat dan petani lokal
RDPU tersebut juga dihadiri oleh pejabat tinggi ATR/BPN, Kakanwil BPN dari Lampung dan Banten, serta sejumlah korban penggusuran dari Panunggangan Barat dan aktivis dari AKAR Lampung.
“Jika ini terus dibiarkan, maka ini menjadi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tutup Indra dalam pernyataan penutupnya.
Post a Comment