Pringsewu, 14 Juli 2025 — Pengelolaan Terminal Tipe C Gading Rejo yang saat ini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menuai kritik dari berbagai pihak. Terminal yang seharusnya berfungsi sebagai simpul transportasi publik, kini berubah fungsi menjadi pusat aktivitas komersial, yang diduga lebih menguntungkan pihak luar ketimbang warga lokal.
Sejak pengelolaan dialihkan dari Pemkab Pringsewu ke Provinsi pada tahun 2024, Dishub Provinsi mengizinkan adanya kegiatan hiburan rakyat dan bazar UMKM yang digelar di area terminal. Namun, berdasarkan pantauan dan informasi dari warga serta pedagang, kegiatan ini tidak mencerminkan pemberdayaan ekonomi lokal.
Fakta Temuan Lapangan:
Sekitar 70% pedagang yang berjualan merupakan pedagang dari luar daerah, terafiliasi dengan pengelola pasar malam swasta Arista Jaya.
Hanya 30% pelaku usaha yang berasal dari Pringsewu, itupun dikenakan biaya sewa tinggi hingga Rp 250.000 per lapak.
Banyak pelaku UMKM lokal mengeluh tidak diberi ruang layak, bahkan harus bersaing dengan pedagang luar yang sudah punya sistem “paket”.
Aktivitas komersial di terminal menggeser fungsi utama terminal, menjadikannya ruang serba guna tanpa arah pengelolaan yang jelas.
Pernyataan Pihak Terkait:
Pejabat Dishub Provinsi Lampung menyebut kegiatan tersebut bertema hiburan rakyat dan penguatan UMKM, bukan pasar malam. Mereka berdalih kegiatan ini menjadi inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, saat ditanya soal nilai PAD yang diperoleh, pihak Dishub tidak dapat menjelaskan secara rinci, dan menyebutnya sebagai ranah "bagian aset".
Lebih jauh, pejabat tersebut menyebut kegiatan digagas oleh beberapa tokoh Pringsewu yang datang ke Dishub Provinsi, di antaranya Ridwan, Kepala Pekon setempat, dan Agus, yang disebut sebagai koordinator lapangan kegiatan.
“Silakan konfirmasi langsung ke Agus, beliau yang mengatur teknis lapangan,” ujar salah satu staf Dishub Provinsi.
Kritik dan Desakan Masyarakat:
Koordinator investigasi lokal menyebut Dishub Provinsi Lampung Dinilai Gagal Kelola Terminal Gading Rejo, Dominasi Pedagang Luar dan Komersialisasi Berlebihan Disorot
Pringsewu, 14 Juli 2025 — Pengelolaan Terminal Tipe C Gading Rejo yang saat ini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menuai kritik dari berbagai pihak. Terminal yang seharusnya berfungsi sebagai simpul transportasi publik, kini berubah fungsi menjadi pusat aktivitas komersial, yang diduga lebih menguntungkan pihak luar ketimbang warga lokal.
Sejak pengelolaan dialihkan dari Pemkab Pringsewu ke Provinsi pada tahun 2024, Dishub Provinsi mengizinkan adanya kegiatan hiburan rakyat dan bazar UMKM yang digelar di area terminal. Namun, berdasarkan pantauan dan informasi dari warga serta pedagang, kegiatan ini tidak mencerminkan pemberdayaan ekonomi lokal.
Fakta Temuan Lapangan:
Sekitar 70% pedagang yang berjualan merupakan pedagang dari luar daerah, terafiliasi dengan pengelola pasar malam swasta Arista Jaya.
Hanya 30% pelaku usaha yang berasal dari Pringsewu, itupun dikenakan biaya sewa tinggi hingga Rp 250.000 per lapak.
Banyak pelaku UMKM lokal mengeluh tidak diberi ruang layak, bahkan harus bersaing dengan pedagang luar yang sudah punya sistem “paket”.
Aktivitas komersial di terminal menggeser fungsi utama terminal, menjadikannya ruang serba guna tanpa arah pengelolaan yang jelas.
Pernyataan Pihak Terkait:
Pejabat Dishub Provinsi Lampung menyebut kegiatan tersebut bertema hiburan rakyat dan penguatan UMKM, bukan pasar malam. Mereka berdalih kegiatan ini menjadi inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, saat ditanya soal nilai PAD yang diperoleh, pihak Dishub tidak dapat menjelaskan secara rinci, dan menyebutnya sebagai ranah "bagian aset".
Lebih jauh, pejabat tersebut menyebut kegiatan digagas oleh beberapa tokoh Pringsewu yang datang ke Dishub Provinsi, di antaranya Ridwan, Kepala Pekon setempat, dan Agus, yang disebut sebagai koordinator lapangan kegiatan.
“Silakan konfirmasi langsung ke Agus, beliau yang mengatur teknis lapangan,” ujar salah satu staf Dishub Provinsi.
Kritik dan Desakan Masyarakat:
Koordinator investigasi lokal menyebut Dishub Provinsi telah gagal mengelola fungsi terminal secara optimal. Alih-alih menjadi pusat transportasi, terminal kini lebih mirip lokasi “pasar malam legal” yang didominasi pelaku usaha luar daerah, memarginalkan UMKM lokal dan menyulut keresahan sosial.
Masyarakat dan tokoh UMKM Pringsewu meminta:
Evaluasi menyeluruh atas izin kegiatan non-terminal oleh Dishub Provinsi.
Audit PAD yang dihasilkan dari kegiatan tersebut dan ke mana alokasinya.
Kembalikan fungsi utama terminal sebagai ruang layanan publik, bukan zona dagang yang dikuasai pihak swasta.
Libatkan UMKM lokal secara adil dan transparan dalam setiap kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah mereka.
Provinsi telah gagal mengelola fungsi terminal secara optimal. Alih-alih menjadi pusat transportasi, terminal kini lebih mirip lokasi “pasar malam legal” yang didominasi pelaku usaha luar daerah, memarginalkan UMKM lokal dan menyulut keresahan sosial.
Masyarakat dan tokoh UMKM Pringsewu meminta:
Evaluasi menyeluruh atas izin kegiatan non-terminal oleh Dishub Provinsi.
Audit PAD yang dihasilkan dari kegiatan tersebut dan ke mana alokasinya.
Kembalikan fungsi utama terminal sebagai ruang layanan publik, bukan zona dagang yang dikuasai pihak swasta.
Libatkan UMKM lokal secara adil dan transparan dalam setiap kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah mereka.
Post a Comment