Pringsewu, 16 September 2021 – Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dibangun untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi hunian layak bagi para ASN, bangunan megah berlantai lima itu justru tak berpenghuni dan tampak seperti “rumah hantu”.
Bangunan yang terdiri dari 114 unit hunian berukuran 24 meter persegi ini dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Satker Pengembangan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR. Proyek ini bahkan telah diresmikan pada 16 Agustus 2019 oleh Pemkab Pringsewu, namun hingga kini tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
“Sudah bertahun-tahun kosong. Hanya ada 4 orang yang berjaga di sana. Tidak ada ASN yang menempatinya, padahal ini dibangun dengan dana pusat,” kata Hussein Ismail, tokoh masyarakat Pringsewu dan Koordinator Alumni Kongres Relawan Jokowi (AkarJokowi) 2013.
Menurut Hussein, kondisi bangunan kini semakin memprihatinkan. Fasilitas utama seperti air bersih tidak berfungsi, plafon rusak, dan kesan kumuh mulai tampak di sejumlah bagian. Padahal, lokasi Rusunawa ini cukup strategis—berdekatan langsung dengan Kantor Bupati Pringsewu.
Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Sutrisno, dari Divisi Investigasi AkarJokowi Pringsewu. Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam memanfaatkan aset yang dibangun dengan dana besar dari APBN.
“Kalau memang tidak siap mengelola, sebaiknya ada solusi dari pemerintah daerah. Jangan sampai aset ini jadi monumen kegagalan tata kelola fasilitas publik,” tegas Sutrisno.
Tim media juga mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu. Namun hingga berita ini diturunkan, Kabid PUPR belum bisa ditemui, dan belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi serta rencana pemanfaatan Rusunawa ke depan.
Desakan Masyarakat:
Pemerintah Kabupaten Pringsewu diminta untuk menjelaskan status dan arah kebijakan pengelolaan Rusunawa.
Dinas PUPR perlu membuka data mengenai anggaran perawatan, pengelolaan, dan kendala teknis yang menghambat pemanfaatan Rusunawa.
DPRD Kabupaten Pringsewu diminta untuk menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) guna membahas transparansi dan keberlanjutan proyek ini.
Post a Comment