Polemik Pemberhentian Kadis Pariwisata Pesawaran: DPRD Beberkan Fakta dan Rencana Pansus PAD



Wawancara Eksklusif KBNI–News bersama Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, Nasir

Pesawaran – Polemik pemberhentian Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran terus bergulir. Kini, isu tersebut memasuki babak baru dengan sorotan tajam pada kinerja PAD sektor pariwisata dan proses regulasi yang menyertainya.

Dalam wawancara eksklusif via sambungan WhatsApp, Selasa (8/7/2025), Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, Nasir, mengungkap sejumlah fakta seputar proses legislasi Perda, pengelolaan PAD, hingga rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD.
Berikut kutipan lengkap wawancaranya:

Pertanyaan 1:
Benarkah Anda pernah menyatakan bahwa Kepala Dinas Pariwisata wajib mundur bila target PAD sebesar Rp5 miliar tidak tercapai? Dan apakah Anda mengetahui bahwa PAD dari Dinas Pariwisata bukan berasal dari pajak atau retribusi langsung?

Nasir:
“Justru dia yang ngomong. Target PAD Rp5 miliar itu menurut saya tidak rasional, tapi dia sendiri menyatakan siap mundur kalau tidak tercapai—dengan syarat ada Perda. Itu disampaikannya saat pembahasan PAD. Memang yang dikumpulkan Dinas Pariwisata bukan dari pajak atau retribusi langsung, melainkan berdasarkan asumsi jumlah kunjungan wisatawan dikalikan nominal tertentu melalui Perbup.”

Pertanyaan 2:
Benarkah Perda yang diusulkan Dinas Pariwisata sejak 2023 kini diambil alih sebagai inisiatif DPRD?

Nasir:
“Betul. Karena prosesnya lamban, DPRD ambil langkah inisiatif. Perda itu memang dibutuhkan untuk memperkuat dasar hukum OPD. Mudah-mudahan selesai akhir tahun ini.”

Pertanyaan 3:
Apakah DPRD pernah dilibatkan atau menyetujui keputusan Bupati menonjobkan Kadis Pariwisata?

Nasir:
“Itu sepenuhnya kewenangan Bupati. Kami tidak dilibatkan. Silakan tanya ke Sekda atau Inspektorat, apakah langkah itu sudah sesuai aturan atau belum.”

Pertanyaan 4:
Bagaimana dengan OPD lain yang juga gagal mencapai target PAD?

Nasir:
“Sama. Kami sedang dorong pembentukan Pansus PAD karena capaian baru sekitar 50 persen. Ada tiga kemungkinan penyebab: asumsi tak realistis, SDM lemah, atau kebocoran. Semuanya harus dikaji.”

Pertanyaan 5:
Benarkah DPRD akan membentuk Pansus PAD untuk mengevaluasi capaian dan potensi PAD?

Nasir:
“Benar. Itu sudah jadi rekomendasi resmi DPRD dalam paripurna. Fokus kami adalah seluruh OPD yang memiliki potensi PAD. Kalau tidak tercapai, kita dalami penyebabnya: apakah asumsi berlebihan, SDM tidak memadai, atau ada kongkalikong.”

Pertanyaan 6:
Bagaimana tanggapan Anda setelah capaian PAD 2024 hanya Rp129 juta, dan per Mei 2025 baru 0,7 persen?

Nasir:
“Setelah pembahasan LHP-APBD, ternyata dari target Rp5 miliar, 2024 hanya terealisasi Rp129 juta. Saya tanya lagi capaian Mei 2025, ternyata baru 0,7 persen. Nah, ini yang harus dijawab, siapa yang salah?”

Pertanyaan 7:
Apakah OPD lain juga akan dievaluasi atau diberi perlakuan yang sama?

Nasir:
“Tentu. Semua sama. Kritik saya ditujukan ke Pak Bupati, karena OPD itu hanya tangan-tangan dari pimpinan daerah. Dalam rekomendasi RPJ dan APBD ada lima poin soal PAD, tapi kami tidak pernah menyarankan pemecatan Kadis. Hanya evaluasi. Kadang orang ditempatkan tidak sesuai keahlian—ahli batu disuruh bikin kue, ya nggak nyambung. Gitu ya, Mas. Terima kasih.”
Upaya Konfirmasi ke Konsultan Perda

Sabtu (5/7/2025), Redaksi KBNI–News juga mengirimkan delapan pertanyaan konfirmasi kepada Mas Dhita, konsultan penyusunan Perda sektor pariwisata. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada balasan.

Isi pesan konfirmasi meliputi:


Dasar Anggaran LLPADS: Benarkah LLPADS dianggarkan dalam DPA DPRD? Jika ya, sejak kapan dan di mana dokumen itu kini?


Perda LLPADS: Mengapa hingga kini belum disahkan, padahal pemungutan PAD sudah berjalan sejak 2021?


Legalitas Target PAD: Apakah target PAD dari tiket masuk sah tanpa dasar Perda?


Perbup 2022: Apakah Perbup cukup sebagai dasar pemungutan PAD?


Capaian 2023: Apakah realisasi Rp608 juta tahun lalu mencerminkan optimalisasi? Bagaimana keterlibatan BAPENDA?


Penolakan Pelaku Wisata: Apa sikap DPRD jika pelaku wisata menolak ikut LLPADS?


Kajian Target: Apakah target PAD disusun berbasis kajian ilmiah?


Transparansi Pajak: Apakah BAPENDA sudah cukup transparan mengelola pajak sektor ini?
Kesimpulan: Arah Krisis atau Momentum Perbaikan?

Wawancara ini mengungkap betapa kompleksnya relasi antara eksekutif dan legislatif dalam tata kelola sektor pariwisata dan PAD Pesawaran. Rencana pembentukan Pansus menjadi sinyal bahwa DPRD ingin mengambil alih kontrol etis dan legal atas kebijakan publik, terutama untuk mencegah dugaan manipulasi anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.

Publik kini menanti: Apakah langkah DPRD ini murni untuk pembenahan tata kelola, atau justru bagian dari tarik-menarik politik menjelang Pilkada?

Post a Comment

Previous Post Next Post