Pencopotan Kadis Pariwisata Pesawaran Menuai Polemik, Pemkab Didesak Transparan




Pesawaran — Polemik pencopotan Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran terus bergulir dan menjadi sorotan masyarakat. Hingga Selasa (22/7/2025), Pemerintah Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi, meski desakan publik kian menguat.

Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wildan dan Kepala BKD Awaluddin memicu spekulasi mengenai dugaan pelanggaran prosedural dalam pemberhentian pejabat eselon II tersebut. Konfirmasi yang dilayangkan media tak mendapat balasan, meskipun pesan telah dibaca.
📌 Proses Tanpa Jawaban

Sejumlah pertanyaan penting yang menyangkut legalitas pencopotan Anggun Saputra tak kunjung dijawab. Publik menanti penjelasan terkait:


Apakah pencopotan telah melalui persetujuan Mendagri sesuai UU Pilkada?


Apakah keputusan berdasarkan evaluasi kinerja atau faktor lain?


Apakah Tim Penilai Kinerja (TPK) telah dilibatkan sesuai prosedur ASN?

Ketiadaan respons ini dinilai sebagai bentuk ketertutupan informasi publik, yang justru memperkeruh suasana menjelang masa transisi pemerintahan pasca PSU.
⚖️ Praktisi Hukum Ingatkan Potensi Maladministrasi

Pengamat hukum dan tata pemerintahan, Antoni AT, mengingatkan bahwa keputusan politik dalam birokrasi harus dibatasi oleh prinsip hukum dan administrasi negara.


“Jika prosedur diabaikan, maka berpotensi melanggar UU Pencopotan Kadis Pariwisata Pesawaran Menuai Polemik, Pemkab Didesak Transparan

Pesawaran | KBNI–News — Polemik pencopotan Anggun Saputra, S.E., M.M. dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran terus bergulir dan menjadi sorotan masyarakat. Hingga Selasa (22/7/2025), Pemerintah Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi, meski desakan publik kian menguat.




Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wildan dan Kepala BKD Awaluddin memicu spekulasi mengenai dugaan pelanggaran prosedural dalam pemberhentian pejabat eselon II tersebut. Konfirmasi yang dilayangkan media tak mendapat balasan, meskipun pesan telah dibaca.




📌 Proses Tanpa Jawaban

Sejumlah pertanyaan penting yang menyangkut legalitas pencopotan Anggun Saputra tak kunjung dijawab. Publik menanti penjelasan terkait:




Apakah pencopotan telah melalui persetujuan Mendagri sesuai UU Pilkada?




Apakah keputusan berdasarkan evaluasi kinerja atau faktor lain?




Apakah Tim Penilai Kinerja (TPK) telah dilibatkan sesuai prosedur ASN?




Ketiadaan respons ini dinilai sebagai bentuk ketertutupan informasi publik, yang justru memperkeruh suasana menjelang masa transisi pemerintahan pasca PSU.




⚖️ Praktisi Hukum Ingatkan Potensi Maladministrasi

Pengamat hukum dan tata pemerintahan, Antoni AT, mengingatkan bahwa keputusan politik dalam birokrasi harus dibatasi oleh prinsip hukum dan administrasi negara.




“Jika prosedur diabaikan, maka berpotensi melanggar UU ASN dan berujung pada maladministrasi. Pemkab harus menjelaskan secara terbuka agar publik tidak berspekulasi,” tegasnya.




🔍 Status Anggun Masih Misterius

Sementara itu, posisi Anggun Saputra pasca pencopotan belum mendapat kejelasan. Hingga kini belum diketahui apakah ia telah diberi jabatan fungsional baru atau justru mengalami non-job yang tidak berdasar.




Ketidakpastian ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aparatur sipil negara yang berbasis merit dan akuntabilitas.




🎙️ Desakan Transparansi

Lembaga swadaya masyarakat dan kalangan pers mendesak Pemkab Pesawaran untuk segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik. Keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara pemerintahan.




“Diam bukan solusi. Pemkab harus angkat bicara agar masyarakat tidak merasa ditutup-tutupi,” ujar Koordinator LSM Kawal Birokrasi, Ruliansyah.




KBNI–News akan terus mengawal perkembangan isu ini demi menjaga integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.




Tagar: #Pesawaran #KadisDicopot #TransparansiPublik #Birokrasi #GoodGovernance #KlarifikasiPemkabASN dan berujung pada maladministrasi. Pemkab harus menjelaskan secara terbuka agar publik tidak berspekulasi,” tegasnya.
🔍 Status Anggun Masih Misterius

Sementara itu, posisi Anggun Saputra pasca pencopotan belum mendapat kejelasan. Hingga kini belum diketahui apakah ia telah diberi jabatan fungsional baru atau justru mengalami non-job yang tidak berdasar.

Ketidakpastian ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aparatur sipil negara yang berbasis merit dan akuntabilitas.
🎙️ Desakan Transparansi

Lembaga swadaya masyarakat dan kalangan pers mendesak Pemkab Pesawaran untuk segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik. Keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara pemerintahan.


“Diam bukan solusi. Pemkab harus angkat bicara agar masyarakat tidak merasa ditutup-tutupi,” ujar Koordinator LSM Kawal Birokrasi, Ruliansyah.

KBNI–News akan terus mengawal perkembangan isu ini demi menjaga integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.


Tagar: #Pesawaran #KadisDicopot #TransparansiPublik #Birokrasi #GoodGovernance #KlarifikasiPemkab

Post a Comment

Previous Post Next Post