Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah melalui peningkatan layanan perumahan bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Evaluasi Dukungan Pemda terhadap Program 3 Juta Rumah yang digelar di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (22/07/2025).
Hadir mewakili Pemprov Lampung, Asisten Administrasi Umum Sulpakar mengikuti rakor yang juga dihadiri Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran, serta perwakilan daerah lainnya.
💬 Dukungan Regulasi dan Anggaran
Dirjen Imran menyampaikan bahwa saat ini 99% pemerintah daerah telah mengimplementasikan kebijakan pembebasan Bea Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait percepatan pembangunan rumah rakyat.
Ia juga menekankan pentingnya penganggaran bidang perumahan dalam dokumen daerah, sesuai Permendagri No. 59 Tahun 2021, serta mengingatkan akan implementasi Permendagri No. 10 Tahun 2025 sebagai dasar perencanaan anggaran 2026.
🏠 Rekomendasi Pendataan Perumahan
Beberapa rekomendasi yang ditekankan Kementerian antara lain:
Pemda diminta melaporkan bantuan pembangunan atau renovasi rumah yang didanai APBD maupun APBN tetapi belum tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dilakukan crosscheck terhadap target renovasi/pembangunan rumah.
Mendorong peran aktif Pemerintah Desa dan OPD terkait dalam pendataan rumah tidak layak huni.
Untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat, Kementerian juga telah meluncurkan kanal pengaduan konsumen BENAR–PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan) yang dapat diakses melalui WhatsApp.
📈 Antisipasi Inflasi, Pemda Diminta Responsif
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengingatkan pentingnya peran daerah dalam menekan inflasi, terutama terhadap kenaikan harga komoditas utama seperti cabai rawit, bawang merah, dan beras yang terpantau di 36 provinsi.
"Kepala daerah jangan diam. Segera pimpin rapat bersama BPS dan OPD terkait untuk menyusun strategi pengendalian harga," tegas Tito.
⚠️ Tegas soal Kewajiban Pemda
Mendagri juga menegaskan bahwa dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah adalah kewajiban daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 67. Kegagalan dalam mendukung program nasional tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif bagi kepala daerah.
(Redaksi)
Tagar: #PemprovLampung #PerumahanRakyat #3JutaRumah #InflasiDaerah #SIPD #BENARPKP #KementerianPKP #TitoKarnavian
Post a Comment