Pemprov Lampung Resmi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025


Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang semula berakhir pada 31 Juli, menjadi hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Hj. Jihan Nurlela, melalui akun Instagram resminya @mirzajihan, pada Minggu, 27 Juli 2025.

“Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025,” ujar Wagub Jihan.

Perpanjangan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas keringanan pajak, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung.

Dalam keterangannya, Wakil Gubernur menyebut bahwa perpanjangan program akan diikuti oleh berbagai kemudahan layanan, termasuk:

Penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB.

Gratis biaya mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Provinsi Lampung, tanpa dikenai pajak tahun pertama.

“Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya dalam program ini. Ayo manfaatkan segera, dan jangan lewatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan Anda,” tambah Jihan.

Wagub Jihan juga mengajak masyarakat Lampung untuk datang ke Samsat dan Gerai Bapenda di seluruh wilayah Provinsi Lampung.


“Mari kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera, demi Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” tutupnya.

Sebagai informasi, program pemutihan PKB telah berjalan sejak 1 Mei 2025, dan berdasarkan evaluasi, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Perpanjangan hingga tiga bulan ke depan diharapkan dapat memberi manfaat lebih luas dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post