Bandar Lampung – Penunjukan Saipul, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Rakyat. Pasalnya, keputusan tersebut diduga melanggar sedikitnya lima regulasi penting terkait kepegawaian dan sistem merit.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M, didampingi oleh Johan Alamsyah, S.E, dalam konferensi pers pada Sabtu, 26 Juli 2025.
“Penunjukan ini melanggar setidaknya lima aturan, yakni:
Surat Edaran Menpan-RB No. B/1346/M.SM.02.03/2022,
UU ASN No. 5 Tahun 2014,
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020,
Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021,
serta prinsip sistem merit dan ketentuan Komisi ASN,” tegas Aqrobin.
LSM Pro Rakyat menyebut bahwa jabatan Plt tidak dapat diberikan sembarangan, terlebih jika pejabat yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan eselon aktif di instansi tempat ia ditugaskan.
“Penunjukan Plt harus dari pejabat definitif Eselon II atau paling tidak Eselon III yang masih aktif dalam instansi bersangkutan. Jika tidak, maka setiap kebijakan yang ditandatangani Plt bisa berpotensi cacat hukum,” jelasnya.
Atas dasar itu, LSM Pro Rakyat mendesak Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk segera meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan tersebut.
“Ini bukan semata persoalan personal, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap sistem, hukum, dan etika pemerintahan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk serta dapat menjebak Gubernur secara administratif,” tambah Johan Alamsyah.
LSM Pro Rakyat juga menyampaikan rencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran administratif ini ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung, sebagai bagian dari upaya pengawasan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berbasis meritokrasi.
“Kami menduga, ini hanya kerjaan dari oknum yang ABS (Asal Bapak Senang). Seharusnya Tim Baperjakat—dari Asisten, BKD hingga Inspektorat—berani memberikan masukan objektif kepada Gubernur,” ujar Johan.
Upaya klarifikasi telah diajukan LSM Pro Rakyat kepada Plt Kepala BKD Lampung, Rendi Riswandi, namun hingga rilis ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi.
Post a Comment