Jakarta, 24 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak dari PT Sugar Group Companies (SGC) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Dalam pemeriksaan lanjutan yang berlangsung di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7), penyidik memanggil dua nama besar dari PT SGC, yaitu Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Terkait pengembangan perkara TPPU Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini. Di antaranya ada beberapa nama dari pihak SGC,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, kepada awak media.
Meski begitu, Anang belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia hanya menyebut bahwa penyidikan masih terus berjalan dan belum dapat disimpulkan apakah akan berujung pada penetapan tersangka baru.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Mei 2025 lalu, nama Zarof Ricar mencuat sebagai saksi mahkota.
Dalam keterangannya di persidangan, Zarof mengaku pernah mengurus sejumlah perkara perdata yang berkaitan dengan industri gula, serta menerima dana besar dari pihak-pihak tertentu. Ia menyebut sempat menerima uang Rp 50 miliar untuk pengurusan kasasi perkara, serta Rp 20 miliar untuk peninjauan kembali (PK) perkara lain, yang seluruhnya masih terkait sengketa industri gula.
Zarof juga mengungkap bahwa dirinya memperoleh informasi perkara tersebut melalui konsultasi dengan mantan Hakim Agung, Sultoni.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana serta keterkaitan antara pihak SGC dengan kasus TPPU yang menyeret Zarof. Dugaan suap dari perusahaan terhadap Zarof juga masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Publik menanti transparansi dan keseriusan penegak hukum dalam mengungkap apakah ada keterlibatan korporasi besar dalam praktik pencucian uang dan suap di lingkungan peradilan.
Post a Comment