Diduga Belum Kantongi Izin, Usaha Air Minum Isi Ulang di Pekon Ambarawa Timur Dapat Sorotan



Pringsewu, 28 Januari 2025 – Salah satu usaha air minum isi ulang dan reverse osmosis (RO) yang beroperasi di Dusun Karawang, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diduga belum mengantongi izin resmi. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

Berdasarkan pantauan awak media, saat dikonfirmasi perihal legalitas usaha, salah satu pengelola yang enggan disebutkan namanya—inisial DLN—tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud. Bahkan, saat ditanya, yang bersangkutan hanya menanggapi dengan pernyataan, "Wah repot, Mas, kita harus bongkar brankas." Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Padahal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usaha air minum isi ulang yang menggunakan sumber mata air tanah wajib memiliki Surat Izin Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu.

Selain itu, terdapat beberapa regulasi yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha, di antaranya:


Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk Air Minum dalam Kemasan;


Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur pengelolaan sumber daya air; serta


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD LSM Topan-RI Kabupaten Pringsewu, Novi Dwi Yani, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia mendesak agar pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar seluruh pelaku usaha air minum, khususnya di Kabupaten Pringsewu, mentaati aturan pemerintah. Mulai dari perizinan sumber air hingga jaminan kualitas air yang aman dikonsumsi. Pemerintah juga harus tegas menindak pelaku usaha yang tidak berizin, demi perlindungan hak-hak konsumen,” ujar Novi.

Pihaknya berharap instansi terkait dapat segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post