Bandar Lampung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai bagian dari strategi menuju kebijakan Zero ODOL di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kegiatan sosialisasi ini dimulai sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025, dan bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemilik kendaraan serta perusahaan angkutan barang mengenai dampak negatif dari kendaraan ODOL.
“Sosialisasi ini masif kita lakukan selama satu bulan penuh untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait bahaya dan dampak dari kendaraan ODOL,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, Rabu (11/6/2025).
Kompol Ridho menjelaskan, saat ini penegakan hukum belum diberlakukan, karena masa sosialisasi masih berlangsung. Namun, tindakan akan dilakukan setelah periode ini berakhir.
“Sementara ini, sanksinya masih berupa teguran. Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan hukum akan kita lakukan secara tegas dan konsisten,” jelasnya.
Perbedaan Over Dimension dan Overload
Ridho juga menegaskan perbedaan penanganan antara Over Dimension dan Overload. Over Dimension termasuk tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui peradilan umum. Sedangkan Overload adalah pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan perbedaan tersebut, proses penanganan dan sanksinya pun akan disesuaikan berdasarkan jenis pelanggaran.
Menuju Lalu Lintas yang Lebih Aman
Kompol Ridho berharap, dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran pengguna jalan, terutama pelaku usaha angkutan barang, semakin meningkat untuk menaati aturan.
“Kami harap pelaku usaha bisa bekerja sama, karena tujuan akhirnya adalah menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan di Bandar Lampung,” pungkasnya.
Setelah masa sosialisasi berakhir, Satlantas akan langsung menerapkan penegakan hukum secara menyeluruh kepada kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL.
Post a Comment