KTP Dipakai Orang Lain untuk Utang di Pinjol? Begini Cara Cepat Memblokirnya

Jaga KTP Anda Baik-Baik!

Data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat penting untuk dijaga kerahasiaannya. Jika sampai jatuh ke tangan yang salah, KTP bisa disalahgunakan, salah satunya untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan Anda.

Apabila Anda menjadi korban penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online, berikut langkah-langkah cepat yang bisa dilakukan:


1. Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait

Segera hubungi pihak penyedia layanan pinjaman online yang digunakan.

  • Laporkan bahwa data Anda telah disalahgunakan.

  • Minta pembatalan pinjaman dan pastikan tidak ada tagihan ke depan atas nama Anda.


2. Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Jika pinjol tidak kooperatif, segera laporkan ke OJK.
Cara melapor ke OJK:

  • Telepon ke 157

  • WhatsApp ke 081157157157

  • Email ke: konsumen@ojk.go.id

Lampirkan bukti-bukti, seperti:

  • Notifikasi pinjaman

  • Pesan ancaman atau penagihan

  • Screenshot aplikasi pinjol ilegal


3. Lapor ke Kepolisian

Segera buat laporan resmi ke Polres atau Polsek terdekat.
Bawa bukti penyalahgunaan KTP seperti:

  • Tagihan tak sah

  • Aplikasi pinjol yang menyalahgunakan data Anda

  • Bukti komunikasi atau intimidasi

Laporan polisi ini sangat penting untuk keperluan hukum dan sebagai penguat pelaporan ke OJK dan instansi lainnya.


4. Blokir NIK KTP di Dukcapil

Untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan, blokir NIK Anda melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Langkahnya:

  • Datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai domisili

  • Bawa KTP asli, KK, dan bukti pelaporan ke polisi

  • Ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP dengan alasan penyalahgunaan


Tips Pencegahan:

  • Jangan sembarangan memberikan foto KTP, terutama ke pihak tak resmi

  • Hati-hati saat unggah dokumen pribadi ke internet

  • Gunakan watermark saat kirim foto KTP bila diminta secara digital


Ingat: Mencegah lebih baik daripada mengobati. Selalu waspada dalam menjaga data pribadi Anda!

Post a Comment

Previous Post Next Post