Jaga KTP Anda Baik-Baik!
Apabila Anda menjadi korban penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online, berikut langkah-langkah cepat yang bisa dilakukan:
1. Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait
Segera hubungi pihak penyedia layanan pinjaman online yang digunakan.
-
Laporkan bahwa data Anda telah disalahgunakan.
-
Minta pembatalan pinjaman dan pastikan tidak ada tagihan ke depan atas nama Anda.
2. Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
-
Telepon ke 157
-
WhatsApp ke 081157157157
-
Email ke: konsumen@ojk.go.id
Lampirkan bukti-bukti, seperti:
-
Notifikasi pinjaman
-
Pesan ancaman atau penagihan
-
Screenshot aplikasi pinjol ilegal
3. Lapor ke Kepolisian
-
Tagihan tak sah
-
Aplikasi pinjol yang menyalahgunakan data Anda
-
Bukti komunikasi atau intimidasi
Laporan polisi ini sangat penting untuk keperluan hukum dan sebagai penguat pelaporan ke OJK dan instansi lainnya.
4. Blokir NIK KTP di Dukcapil
Untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan, blokir NIK Anda melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Langkahnya:
-
Datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai domisili
-
Bawa KTP asli, KK, dan bukti pelaporan ke polisi
-
Ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP dengan alasan penyalahgunaan
Tips Pencegahan:
-
Jangan sembarangan memberikan foto KTP, terutama ke pihak tak resmi
-
Hati-hati saat unggah dokumen pribadi ke internet
-
Gunakan watermark saat kirim foto KTP bila diminta secara digital
Ingat: Mencegah lebih baik daripada mengobati. Selalu waspada dalam menjaga data pribadi Anda!
Post a Comment