Kadisdikbud Lampung: Gubernur Segera Terbitkan Pergub Baru Penghapusan Uang Komite Sekolah



Pemerintah Provinsi Lampung segera memperkuat kebijakan penghapusan pungutan uang komite di seluruh satuan pendidikan negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.

Pergub baru ini akan menjadi landasan hukum pendanaan operasional sekolah tanpa membebani orang tua siswa, dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Kemarin, Gubernur Lampung telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah dari 240 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB Negeri. Dalam pertemuan itu, beliau menegaskan mulai tahun ajaran 2025/2026 tidak boleh lagi ada pungutan uang komite dari orang tua siswa,” ujar Thomas.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan revisi Pergub No. 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung.

“Pergub ini sedang dalam tahap finalisasi dan segera kami ajukan ke Bapak Gubernur untuk ditandatangani. Nantinya, ini akan menjadi acuan hukum kepala sekolah dalam mengelola operasional sekolah,” jelas Thomas.

Anggaran Operasional dari APBD

Thomas menyebut, operasional sekolah nantinya akan dibiayai penuh dari APBD, dan tidak lagi dibebankan kepada orang tua siswa. Pemprov juga tengah menyusun skema pendanaan transisi untuk periode Juli hingga Desember 2025, sebelum skema baru mulai berlaku penuh pada tahun ajaran 2025/2026.

Gubernur menegaskan tidak boleh ada lagi penetapan besaran sumbangan oleh sekolah kepada orang tua siswa. Semua operasional akan ditanggung APBD,” tegasnya.

Namun demikian, lanjut Thomas, bantuan dari pihak ketiga yang sifatnya sukarela seperti CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan atau individu tetap diperbolehkan, selama tidak bersifat memaksa.

“Yang dilarang adalah memungut sumbangan secara kolektif dan menentukan jumlahnya. Tapi kalau ada pihak yang ingin menyumbang dengan sukarela, seperti memperbaiki kamar mandi atau halaman sekolah, itu diperbolehkan,” tambahnya.

Didukung Dana BOS

Selain dari APBD, operasional sekolah juga akan didukung oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN. Kombinasi dari APBD dan BOS ini diharapkan cukup untuk membiayai kebutuhan dasar sekolah, termasuk perawatan fasilitas dan kebutuhan belajar-mengajar.

“InsyaAllah, seluruh kebutuhan sekolah negeri di Lampung akan kita tanggung mulai tahun ajaran depan,” pungkas Thomas.

Post a Comment

Previous Post Next Post