Tokoh Adat, 63 KPM BSMS Apresiasikan Sinergitas Kejari Pesawaran Amankan Amrulloh Di Rutan Way Hui Balam.

PESAWARAN - Tokoh Adat beserta 63 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera ( KPM- BSMS) amat sangat meng Apresiasikan Sinergitas pihak Instansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran sudah tegas menangkap/ mengamankan Amrulloh Kades Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Terduga pelaku Tindak Pidana Pungli/ Mar- Up yang bersumber dari Program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan Kawasan Dan Permukiman (Perkim) dan Cipta karya pada Anggaran Tahun 2023, serta berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 341 Tahun 2023, Kamis, 19/6/2025


Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim, S.H, M.H menjelaskan, Amrulloh hari ini, Kamis 18/6/2025 resmi ditahan/ diamankan terkait Indikasi dana bantuan bedah rumah dari Provinsi Lampung yang direalisasikan oleh Instansi Dinas Perkim Lampung kepada kedua pemilik Toko Matrial yang sudah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Dimana satu rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp. 18 juta untuk material dan Rp. 2 juta untuk ongkos tukang, ketika saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka Amrulloh mendatangi kedua pemilik Toko bangunan, bertujuan meminta uang Fhi sebesar Rp. 150 juta, karena tersangka mengaku merasa dirinya punya andil dalam proses mengurus program bantuan bedah rumah tersebut," kata Kajari Pesawaran Tandy di Kantor Kejari Pesawaran.

Kemudian sambung Kajari, dibulan November Tahun 2023 pencairan tahap kedua, tersangka Amrulloh kembali mendatangi kedua pemilik Toko bangunan tersebut dan kembali meminta uang dengan nominal Rp. 100 juta.

Akibatnya perkiraan sementara kerugian negara mencapai Rp. 250 juta,ujarnya. Setelah itu, ketika keluarga Penerima Manfaat (KPM- BSMS) hendak mengambil bahan material, pemilik Toko sudah tidak memperbolehkannya dikarenakan uang tersebut sudah habis. Karena sudah tidak bisa mengambil bahan material, akhirnya Program Bantuan Bedah Rumah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi tersebebut terbelengkalai/ tidak maksimal dalam proses pengerjaannya, hal tersebut disebabkan adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Amrulloh tersebut, sehingga kini dilakukan penyidikan.

Menurut Kajari Pesawaran Tandy Mualim, S. H, M. H guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui di Bandar Lampung.

Tersangka saat ini kita jerat melanggar Undang- Undang Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf E terkait Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi, serta saat ini kami masih menetapkan Kades Amrulloh sebagai tersangka, pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post