Penyelundupan 66 Ekor Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni


Lampung Selatan, 4 Juni 2025 – Upaya penyelundupan 66 ekor burung liar berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (3/6/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta Flight Protecting Indonesia’s Birds.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa penemuan ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di pelabuhan. Saat memeriksa salah satu bus penumpang, petugas mencurigai adanya tujuh kardus mencurigakan di dalam bagasi.

“Setelah diperiksa, ternyata kardus-kardus itu berisi 66 ekor burung liar yang dikirim tanpa dilengkapi dokumen resmi,” jelas Donni.

Ragam Jenis Burung yang Disita

Berdasarkan hasil identifikasi, burung-burung tersebut terdiri dari berbagai jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi, antara lain:

  • 20 ekor Serindit

  • 17 ekor Cuca Hijau Mini

  • 15 ekor Cucak Ranting

  • 2 ekor Cucak Ijo Besar

  • 8 ekor Kutilang Mas

  • 3 ekor Siri-siri

  • 1 ekor Cuca Biru

Burung-burung tersebut diketahui berasal dari Sarolangun, Jambi, dan diduga kuat akan dikirim ke Pati, Jawa Tengah.

Modus Lama, Motif Lama

Donni menegaskan bahwa modus penyelundupan menggunakan angkutan umum seperti bus masih menjadi pilihan pelaku karena dianggap mudah mengelabui petugas.

“Permintaan pasar terhadap burung kicau masih sangat tinggi, terutama untuk kontes maupun peliharaan. Ini menjadi pemicu utama maraknya penyelundupan,” ujarnya.

Langkah Penindakan dan Edukasi

Seluruh burung saat ini diamankan di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, satwa tersebut akan diserahkan kepada pihak BKSDA untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran ke habitat aslinya.

Donni menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memperketat pengawasan di jalur distribusi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli satwa liar dari jalur ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan satwa dilindungi,” pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post