RDP Bahas Habisnya SHGB Pasar Kotaagung dan Sosialisasi Perda Pajak Daerah Tanggamus

 


Tanggamus, 4 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait habisnya masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung dan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Aula Rapat Utama Setdakab Tanggamus, Rabu (4/6/2025).

Rapat dipandu oleh Kadis Koperindag Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Asisten II Setda Tanggamus Hendra Wijaya Mega, Komisi II DPRD Tanggamus, BPN Tanggamus, Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.

Masa Berlaku SHGB Segera Berakhir

Dalam pembahasan, terungkap bahwa SHGB Pasar Kotaagung yang selama ini dikelola oleh PT RAS akan berakhir pada 16 Mei 2025, sesuai perjanjian Nomor 645/2966/19/2003 dan 01/RAS/SK/VII/2003. Dalam Pasal 15 perjanjian, disebutkan bahwa seluruh bangunan akan otomatis menjadi milik Pemkab Tanggamus setelah masa SHGB berakhir, tanpa syarat tambahan.

“Yang dibeli oleh PT RAS adalah hak guna bangunan, bukan bangunannya. Ketika HGB habis, seluruh bangunan kembali menjadi milik pemerintah,” jelas Hendra Wijaya Mega, Asisten II Setda Tanggamus.

Pedagang Minta Perpanjangan dan Peninjauan Retribusi

Ketua Forum Pedagang Pasar Kotaagung, Dasril, menyampaikan keberatan atas tidak adanya sosialisasi terhadap Perda terbaru dan kenaikan tarif retribusi. Para pedagang juga meminta agar proses perpanjangan SHGB bisa dipermudah.

“Kami pedagang tidak diberi salinan Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan tiba-tiba tarif naik. Kami minta ada keringanan,” kata Dasril.

Hal senada disampaikan oleh pedagang lainnya, seperti Herimandar dan M. Ali Hanafiah, yang mengusulkan agar ada kemudahan dalam perpanjangan SHGB serta keringanan dalam pembayaran pajak dan retribusi.

Menanggapi hal itu, Khodri dari BPN Tanggamus menjelaskan bahwa perpanjangan SHGB hanya bisa dilakukan dengan rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni Pemkab Tanggamus.

DPRD Dorong Solusi Bersama

Anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Riza, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi para pedagang.

“Kami berharap ada solusi terbaik untuk SHGB dan peninjauan ulang terhadap kenaikan retribusi,” ucap Riza.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Tahang, meminta kejelasan terkait dokumen perjanjian antara Pemkab dan PT RAS.

“Kami minta bukti surat perjanjian dengan PT RAS, dan mari kita duduk bersama mencari jalan keluar,” tegasnya.

Kenaikan Tarif Retribusi Pasar

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, sejumlah tarif retribusi pasar mengalami kenaikan signifikan, di antaranya:

  • Hamparan: dari Rp2.000 menjadi Rp3.000

  • Los terbuka: dari Rp2.500 menjadi Rp5.000

  • Los tertutup: dari Rp3.000 menjadi Rp6.000

  • Toko harian: dari Rp4.000 menjadi Rp20.000/bulan

  • Ruko harian: dari Rp6.000 menjadi Rp30.000/bulan

Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat merumuskan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak, khususnya pedagang Pasar Kotaagung.

Post a Comment

Previous Post Next Post